pkn4all.blogspot.com_ Apa kedudukan Pancasila bagi negara Indonesia? Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara sebagai pedoman hidup negara mencakup norma bernegara, cita-cita negara dan tujuan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diperinci sebagai berikut.
- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum.
- Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
- Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
- Pancasila sebagai ideologi persatuan dan pembangunan.
- Pancasila dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar.
- Sebagai hukum tertinggi, artinya Pancasila memiliki kedudukan puncak dalam tertip hukum negara Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, Pacasila tidak dimasukkan secara langsung dalam hierarki perundang-udangan tersebut.
- Sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia. Artinya, peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat uji menggunakan Pancasila. Apabila didapati peraturan perundang-undangan terkait akan batal demi hukum. Peraturan tersebut tidak berlaku sampai dilakukan revisi atau diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
- Memperkukuh kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sarana pemecahan masalah sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai pembangunan diri dalam menghadapi masalah hidup.
- Konsep dasar yang di dalamnya terkandung pikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita-citakan bangsa.
- Pikiran dan gagasan terdalam dari konsep dasar yang dianggap baik.
- Kristalisasi dan nilai pandangan hidup sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
- Pancasila dapat memberikan legitimasi dan rasionalisasi terhadap perilaku dan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat.
- Pancasila merupakan dasar atau acuan pokok bagi solidaritas sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
- Pancasila dapat memberikan motivasi untuk bertindak secara individual.
1) Dimensi Realitas
Ideologi Pancasila mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus dapat memberi citra bahwa dirinya merupakan cerminan dari masyarakat Indonesia.
2) Dimensi Idealitas
Kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya mampu menggugah harapan dan motivasi pendukungnya untuk mewujudkannnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Dimensi Fleksibilitas
Fleksibel berarti terbuka terhadap penafsiran baru sehingga Pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa hanyut dalam arus perubahan.
0 comments:
Posting Komentar