Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Materi dan Contoh Soal USBN PKN : Pancasila sebagai Ideologi Negara

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian materi dan contoh soal USBN mata pelajaran PKN tingkat SMP. Semoga materi yang admin bagikan ini dapat membantu kalian di dalam mencari referensi soal-soal USBN terbaru setiap tahunnya. Selamat belajar dan semoga kalian sukses.

Pancasila sebagai Ideologi Negara

A. Proses Perumusan Pancasila
Negara Indonesia didirikan di atas lima asas. Dalam bahasa Sanskerta lima sama dengan panca. Sedangkan asas, dasar, atau sendi sama dengan sila. Pancasila kemudian menjadi dasar negara sila. Bagaimana proses perumusan Pancasila.

1. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara adalah pedoman yang dipakai untuk mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara diberbagai aspek kehidupan. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah dimulai sejak Jepang masih berkuasa hingga ikrar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

a. Pembentukan BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Coosakai dibentuk oleh Jenderal Kumakichi Harada (kepala pemerintahan militer Jepang di Jawa) pada 1 Maret 1945. BPUPKI dibentuk dengan tujuan utama, yaitu menyelidiki dan mempelajari segala sesuatu terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI bertugas mempersiapkan hal-hal penting terkait tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

Materi dan Contoh Soal USBN PKN : Pancasila sebagai Ideologi Negara

BPUPKI beranggotakan 67 orang. Adapun komposisi anggotanya terdiri atas enam puluh tokoh dari Indonesia dan tujuh orang anggota dari Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr.Radjiman Wediodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan R.P. Soeroso. Upacara peresmian BPUPKI berlangsung pada 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Pejambon, Jakarta.

b. Sidang BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Berikut rumusan dasar negara yang dimukakan para tokoh.

1) Rumusan Dasar Negara Usulan Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
a) Peri Kebangsaan
b) Peri kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat

2) Rumusan Dasar Negara Usulan Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir dan batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat

3) Rumusan Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a) Kebangsaan atau nasionalisme
b) Kemanusiaan atau internasionalisme
c) Mufakat atau demokrasi 
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan

Sampai berakhirnya sidang pertama BPUPKI belum diperoleh kesepakatan tentang rumusan dasar negara. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokkan usulan dasar negara yang masuk. Mereka adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, Oto Iskandardinata, Muh. Yamin, dan Mr. A.A. Maramis.

Pada 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan dengan mengundang 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu dibentuk panitia kecil lainnya yang beranggotakan sembilan orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Panitia kecil ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Panitia ini menghasilkan sebuah rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Di dalam piagam tersebut terdapat lima dasar negara.

Selanjutnya, sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945. Dalam sidang kedua telah disepakati bahwa isi preambule undang-undang dasar diambil dari Piagam Jakarta. Adapun isi Piagam Jakarta sebagai berikut.
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusian yang adil beradap
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Berdasarkan kesepakatan bersama dalam sidang BPUPKI, rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta ditetapkan sebagai rumusan yang akan disahkan sebagai dasar negara. Tugas BPUPKI telah selesai. BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang. Bersamaan dengan berakhirnya masa tugas BPUPKI dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Moh. Hatta, sedangkan Mr. Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihatnya. Anggota PPKI yang dibentuk oleh Jepang sebelumnya berjumlah 21 orang kemudian anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Perubahan anggota PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang dapat dihilangkan.

a. Sidang PPKI
PPKI telah melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945, sehari setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Sesaat sebelum dibuka sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, salah satu perwakilan warga Indonesia Timur, J. Latuharhary menyampaikan aspirasi warga Indonesia Timur bahwa mereka keberatan dengan tujuh kata dibelakang kata "ketuhanan". Moh. Hatta selanjutnya menemui tokoh Islam PPKI, Ki Bagus Hadikusuma. Moh. Hatta mengusulkan agar tujuh kata pada sila pertama dihapus.

Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhan Yang Maha Esa. Rumusan terakhir inilah yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rumusan dasar negara yang sah dan benar. Hal ini ditegaskan dalam intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968.

Jadi, perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada sila pertama. Berikut rumusan dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradap
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai berikut.
1) Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
3) Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden.

Pancasila secara resmi menjadi dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara bersamaan ditetapkan dan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Penetapan Indonesia (PPKI). Dengan disahkannya UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia, berarti telah disahkan pula Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Materi dan Contoh Soal USBN PKN : Pancasila sebagai Ideologi Negara