Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan dalam Pancasila

pkn4all.blogspot.com_ Nilai kerakyatan merupakan cermina dari sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila mengandung pengertian bahwa sisten pemerintahan dalam menyelenggarakan negara harus sesuai hakikat rakyat. Artinya, penyelenggaraan kehidupan kenegaraan yang berlandaskan pada sistem pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan menempuh jalan musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. 

Adapun nilai luhur yang tercermin dalam sila keempat Pancasila sebagai berikut.
  1. Dasar penyelenggaraan negara Indonesia adalah semokrasi. Artinya, sistem pemerintah dari rakyat, dan untuk rakyat.
  2. Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
  3. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  4. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  5. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  6. Musyawarah untuk mencapai mufakat meliputi semangat kekeluargaan.
  7. Menerima hasil keputusan musyawarah dan melaksanakan secara tanggung jawab.
  8. keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan dalam Pancasila
Nilai keadilan merupakan nilai terkandung dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan sosial merupakan suatu tata kehidupan masyarakat yang selalu memperhatikan, memperlakukan manusia, dan memberikan haknya sebagaimana mestinya dalam lingkup hubungan antarpribadi.

Adapun nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima Pancasila sebagai berikut.
  1. Cita-cita masyarakat adil makmur secara materiel dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Menghargai karya dan kerja keras orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  3. Mengembangkansikap adil terhadap sesama
  4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  5. Saling menghargai serta menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan dalam Pancasila