Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat, sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
"Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rayat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.



1. Pengertian Warga Negara Indonesia


Pengertian Warga Negara Indonesia

Seorang warga negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Setiap warga negara akan diberikan kartu tanda penduduk berdasarkan kabupaten/kota atau khusus (DKI Jakarta) provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga negara dan diberikan nomor identitas yang unik (nomor induk kependudukan, NIK) apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi warga negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya seorang WNI.
Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



2. Sistem Demokrasi

Sistem Demokrasi

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau sistem demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh faktor sejarah negara, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan negara tersebut. Sistem demokrasi pada umumnya selalu dikaitkan dengan ideologi liberalisme. Namun ada juga yang berpendapat bahwa sistem demokrasi sangat erat hubungannya dan merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Hal ini disebabkan kebanyakan negara yang menganut kapitalisme dan liberalisme sebagai ideologinya secara politik adalah penganut sistem demokrasi liberal. Di samping itu, ada juga bentuk sistem demokrasi sosialis.


a. Sistem Demokrasi di Indonesia

Sistem Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Indonesia dapat dipahami sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Falsafah Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, tetapi juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus terhadap Tuhan. Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilaksanakan bangsa Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat sesuai sila ke-4.

Dalam perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1955. Namun berdasarkan Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968, sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan Ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.

Dengan demikian, sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila.


b. Hak Pilih TNI dan Polri

Hak Pilih TNI dan Polri

Dalam suatu negara yang berdaulat dan demokratis, kebebasan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminatif terutama dalam keikutsertaan untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi politiknya terhadap bentuk atau sistem suatu pemerintahan adalah merupakan hak asasi bagi semua orang. Oleh sebab itu, bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk TNI dan Polri yang juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia tentu memiliki hak dan perlakuan yang sama termasuk dalam keikutsertaan dalam memilih untuk menentukan kepemimpinan negara. Sehingga, hak bagi TNI dan Polri dalam memilih merupakan suatu yang wajar dan normal dalam kehidupan negara yang demokratis.

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya suatu mekanisme dan aturan yang jelas bagi TNI dan Polri dalam memilih dan keikutsertaan dalam sistem politik di Indonesia. Hal ini disebabkan pengalaman masa lalu pada rezim pemerintahan Orde Baru yang otoriter, di mana kebebasan bagi rakyat dalam menggunakan haknya sangat ditentukan oleh kemauan pemimpin yang berlatar belakang militer. Pengalaman tersebut juga disebabkan bahwa keterlibatan militer (TNI) dalam sistem pemerintahan dan politik di Indonesia pada saat itu sangat kuat, sehingga demokrasi tidak dapat berjalan sesuai kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, yang perlu diperhatikan dalam era globalisasi saat ini, di mana kebebasan bagi setiap individu seolah tidak dapat dibatasi termasuk dalam melaksanakan hak khususnya dalam pelaksanaan demokratisasi bagi suatu negara seperti Indonesia sesuai dengan perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 D adalah "Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

Permasalahan bagi TNI saat ini adalah belum adanya aturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah dan legislatif bagi TNI untuk menggunakan hak dalam memilih khususnya keikutsertaan dalam pemilihan umum. Sedangkan keikutsertaan TNI dan Polri dalam pencalonan untuk menjadi pemimpin publik seperti presiden, gubernur, bupati, atau wali kota harus dengan persyaratan, yaitu mengundurkan diri (pensiun) sebagai anggota TNI terlebih dahulu. Sedangkan bagi polisi cukup melakukan non-aktif, hal ini karena polisi merupakan warga sipil yang tugasnya mengayomi masyarakat, sedangkan TNI merupakan alat negara yang fungsinya menjaga keamanan dan pertahanan negara dari ancaman luar.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi