Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 merupakan negara yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan dan terdiri atas wilayah daratan
maupun lautan yang terintegrasi secara nasional. NKRI merupakan wadah bangsa Indonesia untuk bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila. Kesadaran berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa. Kesadaran berbangsa dan bernegara tidak hanya berlaku pada pemerintah, tetapi semua elemen warga negara wajib menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara.



1. Pengertian Hak

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik pribadi seseorang dan penggunaannya tergantung kepada pribadi itu sendiri. Contohnya hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru, dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


2. Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Di dalam demokrasi setiap negara, wakil rakyat seringkali berkumpul dalam sidang untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil. Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintah yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan. Oleh karena itu, rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dengan konteks ini, pemerintah berkewajiban memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.

Indonesia sebagai negara yang mempraktikkan serta menjunjung tinggi pemerintahan yang demokratis, melindungi, dan menjamin hak-hak warga negara dalam berbagai bidang. Berikut hak warga negara Indonesia di berbagai bidang.


a. Bidang Politik

Bidang Politik

Hak warga negara di bidang politik, yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan hak dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.


b. Bidang Pendidikan 

Bidang Pendidikan

Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran." Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang."

Makna isi Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini, berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah, baik umum maupun kejuruan dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.

Menurut Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud "Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU Nomor 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, 28, 29, dan 30 Tahun 1990.


c. Bidang Ekonomi

Bidang Ekonomi

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi, artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam hal ini, perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa sehingga rakyat banyak yang tertindas. Hak-hak berekonomi, antara lain hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha. Misalnya hak jual beli suatu benda, hak membuka usaha, dan hak mengadakan perjanjian dagang. Untuk menciptakan kemakmuran rakyat banyak, diperlukan adanya wujud pelaksanaan pengamalan demokrasi Pancasila secara benar, terutama sila ke lima ataupun pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian.


d. Bidang Sosial Budaya

Bidang Sosial Budaya

Pasal 32 UUD 1945 menyatakan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia." Pasal ini mengandung arti bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan agar kebudayaan nasional dapat maju dan berkembang. Sedangkan warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan nasional tersebut dengan kemampuan dan keinginannya. Semangat isi Pasal 31 dan Pasal 32 itu merupakan pengamalan sila ke-2, ke-4, dan ke-5 Pancasila karena pasal ini menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial budaya.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara