Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Apa saja yang termasuk bagian dari Unsur konstitutif negara?

1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut

a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapilaut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.

b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaanlainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut

c) Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negaramenuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.

d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas  warga serta wilayah negaranya.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Apa saja yang termasuk bagian dari Unsur konstitutif negara?