Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Lembaga Peradilan di Indonesia

Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa. Lembaga Peradilan negara ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa selain peradilan negara, tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara (Pasal 3 UU No. 4
Tahun 2004). Indonesia memiliki susunan tingkat peradilan yang disusun sedemikian rupa. Lembaga yang menangani masalah hukum atau dewan yudikatif di dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki tingkatan yang sama. Susunan tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut.



1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung membawahi beberapa lembaga peradilan yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.


a. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputuskan oleh pengadilan negeri yang berada di tingkat kota/kabupaten. Pengadilan tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri di daerah hukumnya.

b. Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di ibukota provinsi. Sebagai pengadilan tingkat banding, pengadilan tinggi agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama yang berada di tingkat kota/kabupaten dalam tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.


c. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara di tingkat banding. Sebagai pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi tata usaha negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.


d. Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama juga memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antarpengadilan militer dan pengadilan militer tinggi. Selain itu, pengadilan militer utama memutus perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara (Papera) dan oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.


e. Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa tata usaha militer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997, yakni prajurit yang berpangkat mayor ke atas. Selain itu, pengadilan militer tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.



2. Mahkamah Konstitusi 

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.


Sumber : 

    0 comments:

    Posting Komentar

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      Lembaga Peradilan di Indonesia