Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Simbol-simbol Negara Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

pkn4all.blogspot.com_ Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut.

1) Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Simbol-simbol Negara Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
  1. 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.

Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari.

Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  1. kendaraan atau mobil dinas;
  2. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
  3. perayaan agama atau adat;
  4. pertandingan olahraga; dan/atau
  5. perayaan atau peristiwa lain.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
  2. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
  5. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
2) Bahasa
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

3) Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Simbol-simbol Negara Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut.
  1. Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
  2. Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
  3. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
  4. Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
  5. Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  4.  warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
  5. ewarna alam untuk seluruh gambar lambang.
4) Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
  2. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  3. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Simbol-simbol Negara Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan