1. Pengertian
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
- Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
2. Tujuan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan
3. Manfaat / Fungsi
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang
4. Pentingnya Norma
- Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak sewenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia.
5. Macam-macam
a. Norma Agama
adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
d. Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.\
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.
6. Sanksi Pelanggaran Norma
Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.
B. Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum
1. Pengertian Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.
Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Ciri-ciri hukum :
- adanya perintah dan / atau larangan
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
Sifat-sifat hokum :
- mengatur
- mengikat
- memaksa
- bersanksi
2. Tujuan Hukum
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
Pentingnya hukukum bagi warga Negara :
- Memberikan rasa keadilan bagi warga
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
3. Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut :
a. Sumbernya
• Undang-Undang
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan
b. Wilayahnra
• Hukum Lokal
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional
c. Sifatnya
• Hukum yang bersifat memaksa
• Hukum yang bersifat mengatur
• Hukum yang bersifat mengikat
d. Isinya
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris
e. Cara mempertahankannya
- Hukum Formil
- Hukum Materiil
f. Waktu berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam)
g. Bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis
C. Macam-Macam Peradilan
Menurut pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Peradilan Umum
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
a. Peradilan Agama
b. Peradilan Militer
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Mahkamah Konstitusi
4. Sikap patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
a. Lingkungan Keluarga
- Patuh Terhadap Orang tua
- Selalu menjaga keharmonisan keluarga dan tidak saling bertengkar
b. Lingkungan Sekolah
- Hormat kepada guru
- Saling menyanyangi dan tidak permusuhan terhadap teman sekolah
c. Lingkungan Masyarakat
- Tidak bertengkar terhadap masyarakt
- Menjaga hubungan komunikasi secara baik terhadap masyarakat
d. Lingkungan Negara
- Mematuhi aturan yang berlaku
- Dan tidak melanggarnya
D. Menerapkan norma-norma, kebisaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1.Pentingnya penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak sewenang-wenang
- Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera
2.Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Akan terjadi kekacauan (anarkhi)
- Tidak tentram, tidak tertib
- Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak sewenang-wenang
- Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera
2.Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Akan terjadi kekacauan (anarkhi)
- Tidak tentram, tidak tertib
0 comments:
Posting Komentar