pkn4all.blogspot.com_ Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban masyarakat perkotaan. Di pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun, tertib lalu lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM karena untuk memiliki SIM, minimal berusia 17 tahun.
Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia banyak yang mengalami kecelakaan dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor. Data kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua bahwa pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan pelanggaran dan mengundang terjadinya kecelakaan.
Amati wacana di bawah ini!
Tiada Lagi Sepeda Motor dan Bunyi Klakson di Jalanan Guangzhou
14 Februari 2007
Guangzhou-China--RoL--Pemerintah Kota Guangzhou, Ibu Kota Provinsi Guangdong, China, sejak sebulan terakhir melarang sepeda motor melintas di semua jalan raya kota itu, dan seluruh kendaraan dilarang membunyikan klason untuk mengatasi kemacetan dan kebisingan dalam rangka mendukung daerah tersebut sebagai kawasan wisata unggulan. Sebelumnya, Guangzhou salah satu kota termacet dan terbising di China.
Setelah larangan itu diberlakukan sejak Januari 2007, kemacetan dan kebisingan mulai teratasi serta kondisi tersebut sangat mendukung kegiatan pariwisata,” kata Manager Biro Wisata Dong Fang Internasional Travel, Guangzhou, Yu Wen Hui kepada ANTARA di Guangzhou, pekan lalu. Menurut dia, arus lalu lintas mulai lancar setelah sepeda motor dilarang melintas dan titik-titik macet terus berkurang sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman di dalam kota, khususnya pusat-pusat perdagangan dan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Sumber: www.bumn.go.id
Diskusikan wacana di atas dan hubungkan dengan bagaimana kondisi jalan raya dan penggunanya di daerahmu. Deskripsikan bagaimana sebaiknya pengguna kendaraan bermotor berperilaku di jalan raya. Pada saat ini, kalian pasti sering menyaksikan pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh pelajar. Pelanggaran berupa mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM atau STNK, tidak memakai helm, dan sebagainya. Kaitkan dengan keinginan para remaja untuk mengendarai kendaraan bermotor dan tentunya hal tersebut melanggar peraturan. Buatlah kesepakatan dalam kelas untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor. Bacakan kesepakatan tersebut di depan kelas.
Dalam masyarakat perkotaan, kemacetan adalah suatu hal biasa dan mudah ditemukan setiap hari. Kemacetan meningkatkan kejenuhan pengguna jalan, membuat kesabaran pengguna jalan menjadi hilang, banyak yang melanggar peraturan lalu lintas, menyerobot jalan orang lain, dan mengambil jalur terlarang demi ingin mencapai tempat tujuan dengan cepat. Tingkat kecelakaan pun makin bertambah jika kita berkendara dengan ugal-ugalan atau saling serobot jalan orang lain.
0 comments:
Posting Komentar