Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pasti lah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.
A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kalau keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan benturan.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yg berlaku.
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pada 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang undang diatur dengan undang-undang." Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, materi undang undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Tata Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
A. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
B. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
C. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di cabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
D. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
E. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
F. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
G. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas:
A. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
C. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
D. Peraturan pemerintah (pp)
E. Peraturan Presiden (Perpres)
F. Peraturan daerah provinsi (perda provinsi)
G. Peraturan daerah kabupaten atau kota (perda kabupaten/kota)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.
A. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas dan yang hendak dicapai
B. Kelembagaan atau orang nggak bukan organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
C. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, membuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
D. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
E. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
F. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa Hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
G. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
B. Proses penyusunan peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, secara singkat sebagai berikut.
A. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
B. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
C. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
D. Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adapun yang dimaksud dengan " ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat" dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
3. Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.
A. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
B. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
C. apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, selanjutnya
4. Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala pemerintah. Contoh dari peraturan pemerintah adalah PP Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun nasional.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
A. Tahap perencanaan Rancangan peraturan pemerintah (pp) disiapkan oleh kementerian dan atau lembaga pemerintah bukan Kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Tahap penyusunan rancangan PP, bunga yang membentuk panitia antar kementerian dan atau lembaga pemerintah bukan Kementerian.
C. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh Presiden (pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan Kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
A. Pembentukan panitia antar kementerian dan atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pengusung.
B. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
C. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
6. Peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah (perda) provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan peraturan daerah provinsi sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 sebagai berikut.
A. Rancangan Perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi atau Gubernur
B. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) DPRD provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.
2) DPRD provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda provinsi.
7. Peraturan daerah kabupaten atau kota
Peraturan daerah (perda) kabupaten atau kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten atau kota dengan persetujuan bersama bupati atau walikota.
Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
A. rancangan Perda Kabupaten atau kota dapat diusulkan oleh DPRD kabupaten/ kota atau bupati/walikota.
B. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD kabupaten atau kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- DPRD kabupaten/ kota mengajukan rancangan Perda Kepada Bupati/ Walikota secara tertulis.
- DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda kabupaten/kota.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, rancangan Perda disahkan oleh Bupati/ Walikota menjadi Perda kabupaten/ kota.
0 comments:
Posting Komentar