Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Hukum Pidana : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Istilah hukum pidana berasal dari  bahasa Belanda strafrecht, Straf  berarti pidana, dan recht berarti hukum. Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum  pidana tersusun dari dua kata yaitu hukum dan pidana. Secara umum hukum dapat diartikan seperangkat kaidah atau pegangan yang mengatur manusia untuk melakukan sesuatu yang apabila dilanggar akan dikenakan saknsi yang tegas. Sedangkan pidana dapat diartikan sanksi atau hukuman.
Pengertian Hukum Pidana, Sejarah Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana, Sumber Hukum Pidana
HUKUM PIDANA
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai hukum  pidana sebagai berikut:
1. W.P.J Pompe
Hukum pidana adalah semua aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhkan pidana dan aturan pidana yang sesuai.

2. Soedarto
Hukum pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengikatkan atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu sehingga mengakibatkan pidana.

3. Moelyatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar aturan mengenai perbuatan pidana, pertanggung jawaban hukum pidana, dan bagaimana caranya untuk menuntut orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana ke pengadilan.

Berdasarkan pengertian secara umum dan yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan apabila dilakukan akan diberi sanksi yang sesuai.

B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM PIDANA
Jika dilihat lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan pada tahun 1809 disahkan. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun hanya dua tahun berlaku, karena Perancis menjajah Belanda pada tahun 1811  dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Walaupun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan induk peraturan hukum pidana positif indonesia. KUHP ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918 yang mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan pada tahun 1886 di negara Belanda. Walaupun WvSNI merupakan turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.

Pada tahun 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI)tetap diberlakukan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun1946 tentang peraturan hukum pidana indonesia yang memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie di ubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

C. ASAS – ASAS HUKUM PERDANA
  • Asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP), yaitu asas yang menentukan tiap-tiap peristiwa pidana harus diatur oleh aturan undang-undang atau setidaknya oleh aturan hukum yang telah ada/berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
  • Asas tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu asas yang dijatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan apabila ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  • Asas teritorial (Pasal 2,3 KUHP) , yaitu asas yang berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk  pula kapal berbendera indonesia, pesawat terbang indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul indonesia di negara asing.
  • Asas nasionalitas aktif (Pasal 5,6,7 KUHP), yaitu asas yang berlakunya hukum  Indonesia bagi warga negara indonesia di mana pun berada yang melakukan tindak pidana.
  • Asas nasionalitas pasif (Pasal 4 KUHP), yaitu asas yang berlakunya hukum pidana Indonesia bagi semua tindak pidan yang merugikan kepentingan negara.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1. Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
Hukum pidana materiil yaitu hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan pidana. Sedangkan hukum pidana formil yaitu hukum yang mengatur mengenai tata cara menegakkan hukum pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.

2. Hukum pidana dalam arti objektif dan hukum pidana dalam arti subjektif
Hukum pidana objektif yaitu hukum yang berkaitan dengan substansi hukum pidana yang berisi perbuatan-perbuatan yang dilarang dan formil hukum pidana sepanjang menyangkut acara pengenaan pidana tersebut. Sedangkan hukum pidana subjektif yaitu hukum yang berkaitan mengenai hak negara untuk melaksanakan kewenangan terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

3. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus
Hukum pidana umum yaitu hukum pidana yang berlaku untuk semua warga negara sebagai subjek hukum tanpa membedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Sedangkan hukum pidana khusus yaitu hukum pidana yang didasarkan atas dasar subjek hukumnya maupun atas dasar pengaturannya.
Jika lihat dari subjek hukumnya, hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dibentuk oleh negara hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja, misalnya. hukum pidana militer. Dan jika dilihat dari pengaturannya, hukum pidana khusus adalah ketentuanketentuan hukum pidana yang secara materiial menyimpang dari KUHP. Atas dasar pengaturan tersebut, hukum pidana khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana khusus dalam undang-undang pidana dan hukum pidana khusus bukan dalam undang-undang pidana.

4. Hukum pidana nasional, hukum pidana lokal dan hukum pidana internasional
Hukum pidana nasional yaitu hukum yang berlaku atas dasar asas teritorial berarti bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden serta bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang-undang. Sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota dan bentuk dari hukum pidana lokal dimuat dalam peraturan daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut saja. Sedangkan hukum pidana internasional yaitu seperangkat aturan yang menyangkut kejahatan-kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasioal melalui suatu lembaga internasional.

5. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana yang tidak tertulis.
Hukum pidana tertulis sering disebut juga dengan hukum pidana undang-undang yang terdiri dari hukum pidana kodifikasi seperti KUHP dan KUHAP dan hukum pidana di luar kodifikasi, yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana ini yang dijalankan oleh negara konsekuensi asas legalitas. Hukum pidana tidak tertulis disebut jugadengan hukum pidana adat yang keberlakuan dipertahankan dan dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat.

E. SUMBER – SUMBER HUKUM PIDANA
Sumber-sumber hukum pidana dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis terbagi 2 yaitu :
  • Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi misalnya KUHP atau UU 3/1981.
  • Sumber hukum tertulis tetapi tidak terkodifikasi (tersebar ke dalam peraturan per-UU-an yang lain). Misalnya UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba,UU Pencucian Uang.
Sedangkan sumber hukum tidak tertulis dan tidak terkodifikasi yaitu hukum adat.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Hukum Pidana : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber