Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

TEKNIK PENGEMBANGAN SILABUS

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW1ZbSuy2OBLyySXcgoUwatXiO3_MZNpCVArJ4_Q7DyCupfPaKsCaBphIwBQtW8dm3YLIC6Cc3WGiAwTKSzgQtjwbPwgqlJ5Nt_IdtKrZkSMRwFQsY7FCNU21fobIigGG0M2QynE0dVf4L/s200/IMG_0371.JPG
Silabus unsur penting dalam pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, semakin jelas arahnya setelah pemerintah meluncurkan kurikulum untuk tingkat satuan pendidikan. Pada posisi ini, secara personal (guru) wajib mengembangkan berdasarkan beberapa kriteria. Satu diantaranya adalah silabus dengan muatan lokal.
Apakah Silabus itu? Arti kata (noun) dari sibalus adalah kerangka unsur kursus pendidikan, disajikan dl aturan yg logis, atau diatur tingkat kesulitan yang makin meningkat; Silabus boleh juga diartikan sebagai ikhtisar suatu pelajaran. Jelaslah, unsur pokok dalam pembelajaran adalah silabus.
Sebelum mengembangkan untuk tingkat satuan pendidikan harus dipahami terlebih dahulu unsur silabus. Unsur utama silabus adalah: 1. Identitas, 2. Standar kompetensi, 3. Kode kompetensi, 4. Kompetensi dasar, 5. Indikator, 6. Materi pembelajaran, 7. Kegiatan pembelajaran, 8. Penilaian, 9. Alokasi waktu dan 10. Sumber belajar.
Setelah mengetahui komponen utama yang merupakan unsur pokok, selanjutnya harus dipahami prinsip pengembangan silabus. Prinsip ini harus dipahami, mengingat manfaat atau efektifitasnya pengembangan tergantung pada sejauh mana kita mengenal prinsip tersebut. Adapun prinsip tersebut adalah:
  1. Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan.Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi dalam dunia usaha dan industri.
  7. Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).
Pengembagan secara teknis diskriptif pahami langkah-langkah pengembangan silabus berikut:

1). Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Kompetensi Lulusan/SKL (Permendiknas No. 23 Tahun 2006) dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  1. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam dokumen SKL;
  2. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  3. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2) Merumuskan indikator.
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku yang dapat diukur dan diamati, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  Indikator  dapat juga diartikan sebagai tingkat kinerja yang akan didemonstrasikan untuk setiap kompetensi dasar atau sejauh mana setiap uraian dalam kompetensi dasar  dapat tercapai dan terukur.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Perumusan indikator harus memperhatikan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai, sehingga rumusan indikator tidak lebih tinggi dari KD (berdasarkan prinsip taksonomi Bloom).

3) Penentuan jenis penilaian. 
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik  terhadap suatu unit kompetensi dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  3. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4) Mengidentifikasi materi pembelajaran. 
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
  1. potensi peserta didik;
  2. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;
  3. kebermanfaatan bagi peserta didik;
  4. struktur keilmuan;
  5. aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
  6. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;
  7. alokasi waktu.
Untuk program produktif,  penyusunan materi pembelajaran memperhatikan indikator (kriteria kinerja) dan lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang dalam Standar Kompetensi Keahlian (SKK) yang dikembangkan oleh asosiasi keahlian, dunia usaha dan industri yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

5) Mengembangkan kegiatan pembelajaran, 
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.   Atau dengan kata lain,  pada kegiatan  pembelajaran akan tergambar  bahwa peserta didik tidak hanya akan memperoleh pengalaman belajar tentang substansi yang dipelajari tetapi juga tentang kompetensi generik/kompetensi kunci/soft skill.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan disekolah diarahkan dan disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
  2. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  3. Kegiatan pembelajaran  berpusat pada peserta didik sebagai subjek/student center, sehingga guru lebih berperan sebagai fasilitator.
  4. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  5. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
  6. Praktik Kerja Industri. Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata pelajaran kelompok program produktif.  Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta didik dalam pembentukan kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan kerja.
  • Waktu pelaksanaan praktek kerja industri dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata pelajaran kompetensi kejuruan dengan ketentuan empat jam praktik di industri setara dengan satu jam tatap muka yang terstruktur dalam kurikulum. Hal ini disesuaikan dengan jadual pelaksanaan yang dialokasikan.
  • Kegiatan Prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik.
  • Ketersediaan sarana dan prasarana/sumber daya  yang dimiliki sekolah untuk mendukung proses pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
  • Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat Prakerin.
6) Menentukan alokasi waktu, 
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

7) Menentukan sumber belajar, 
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    TEKNIK PENGEMBANGAN SILABUS