Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

PKN TIDAK SAMA DENGAN PKn, APA PENGERTIAN PKn?

Anda perlu tahu bahwa pengertian PKn (n) tidak sama dengan PKN (N).
PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah KN merupakan terjemahan civics. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Tentunya Anda akan bertanya warga negara yang baik itu yang bagaimana? Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata Putra 1978). Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No.2 th. 1949. Undang-undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Undang-undang ini telah diperbarui dalam UU No. 62 th. 1958. Dalam perkembanganya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbarui lagi menjadi UU No.12 th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006. Hal yang menarik dalam UU ini adalah terdapatnya peraturan yang memberi perlindungan pada kaum perempuan yang menikah dengan warga negara asing, dan nasib anak-anaknya (Harpen dan Jehani 2006). Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan, dan penuh dengan perlindungan HAM, serta hasil konvensi internasional yang anti diskriminasi.
UU No.12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keiinginan UU yang ideal yang harus memenuhi tiga unsur :Unsur Filosofi, Yuridis, Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak, karena secara filosofis UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Sebagai contohnya, adanya sifat diskriminatif karena kurang adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan secara yuridis, pembentukan UU yang lama masih mengacu pada UUDS th. 1950, dan secara sosiologis, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn karena KN merupakan program pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur dalam UU No.2 th. 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian diperbarui lagi dalam UU No.12 th. 2006.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut Mulyasa (2007) adalah untuk menjadikan siswa:
  1. Mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya.
  2. Mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan bisa berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersama dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini akan mudah tercapai jika pendidikan nilai moral dan norma tetap ditanamkan pada siswa sejak usia dini, karena jika siswa sudah memiliki nilai moral yang baik, maka tujuan untuk membentuk warga negara yang baik akan mudah diwujudkan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan PKn adalah untuk menjadikan warganegara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau, dan sadar akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, kelak siswa diharapkan dapat menjadi bangsa yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik, serta mampu mengikuti kemajuan teknologi modern.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan tujuan tersebut di atas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 
(1) Persatuan dan Kesatuan, 
(2) Norma Hukum dan Peraturan, 
(3) HAM, 
(4) Kebutuhan warga Negara, 
(5) Konstitusi Negara, 
(6) Kekuasaan Politik, 
(7) Kedudukan Pancasila, dan 
(8) Globalisasi. 

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    PKN TIDAK SAMA DENGAN PKn, APA PENGERTIAN PKn?