Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

KOMPOTENSI PROFESIONALISME GURU

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.

Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.

Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.

Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.

Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.

Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:

1.        Menguasai bahan ajar,
2.        Menguasai landasan-landasan kependidikan,
3.        Mampu mengelola program belajar mengajar,
4.        Mampu mengelola kelas,
5.        Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya,
6.        Mampu mengelola interaksi belajar mengajar,
7.        Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
8.        Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
9.        Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah,
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
11.    Memiliki kepribadian yang tinggi.

Uzer Usman (1995) mengajukan jeniskompetensi yang agak berbda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi profesional. Kompotensi pribadi mencakup:

1.        Kemampuan mengembangkan kepribadian, 
2.        Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, 
3.        Kemampuan bimbingan dan penyuluhan,
4.        Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah, serta 
5.        Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana. Kompetensi profesional mencakup: 
a.     Menguasai landasan kependidikan, 
b.     Menguasai bahan pengajaran, 
c.      Mampu menyusun program pengajaran, 
d.     mampu melaksanakan program pengajaran, serta 
e.      mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.

Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:

1.        Penguasaan tentang wawasan pendidikan,
2.        Penguasaan bahan ajar,
3.        Penguasaan terhadap proses belajar mengajar,
4.        Penguasaan terhadap evaluasi belajar,
5.        Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional

Tentang keempat hal ini bisa dijelaskna sebagai berikut: wawasan pendidikan mencakup pemahaman terhadap: 

1.        Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan, 
2.        Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi, 
3.        Hakekat peserta didik, 
4.        Hakekat proses belajar mengajar, 
5.        Lembaga pendidikan, dan 
6.        Sistem pendidikan nasional. 

Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tettapi juga materi “di atasnya” yang menjadi payung materi yang bersangkutan.

Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam: 

1.        Mengalisis karakteristik peserta didik,
2.        Merancang proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik,
3.        Melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar, serta 
4.        Memilih dan mengambangkan media dan sumber belajar lainnya.

Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam 
1.        Menguasai konsep evaluasi belajar, 
2.        Memilih dan mengembangkan metode evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar, 
3.        Mengembangkan instrumen dan alat evaluais belajr lainnya
4.        Melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya, serta 
5.        Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.

Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan dalam: 

1.        Memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya,
2.        Memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh guru, 
3.        Memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan, 
4.        Memahami konsep pengembangan diri, serta 
5.        Memahami cara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.

Daftar Pustaka
Hamzah.B.Uno.2008Profesi, Problema,Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Cett.II. Jakarta:Pt.Bumi Aksara
Kunandar.2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mulyasa, E.2007.Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosadakarya
Nurhalda Rudito. 1986. Desain Instruksional.Jakarta:P3G Depdikbud
Oemar Hamalik. 2008. Pendidikan guru, Berdasarkan pendekatan kompetensi, Cet V.Jakarata:PT. Bumi Aksara
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Puwardaminta,WJS.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarata:Balai Pustaka
Rostiyah.1989.Masalah masalah ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jkarta: Sinar Grafika
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    KOMPOTENSI PROFESIONALISME GURU