A. PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara dapat dijelaskan secara etimologi dan secara terminologi. Secara etimologi Negara berasal dari bahasa sanksekerta. Dalam bahasa sanksekerta Negara berasal dari kata “nagara” atau “nagari”. Kedua kata tersebut jika diartikan merujuk pada istilah kota. Istilah Negara sendiri telah lama digunakan oleh bangsa Indonesia bahkan sebelum digunakan bangsa lain. Peristiwa ini terbukti dari ditemukannya nama kerajaan di nusantara yang menggunakan nama Tarumanegara.
Melihat dari penjelasan diatas, maka Negara merupakan suatu organisasi yang terdapat dalam suatu wilayah yang tersusun atas kekuasaan yang sah dan memiliki sistem yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakatnya. Secara sederhana Negara dapat dijelaskan sebagai suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama tinggal dalam satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan dalam kelompoknya. Umumnya dalam sebuah Negara terdapat hukum yang mengikat untuk setiap masyarakatnya.
Secara terminologis pengertian Negara dikemukakan oleh para ahli. Pengertian negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Harold J. Laski
Harold J. Laski mengemukakan bahwa Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang berbentuk kesatuan serta memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan sah dimana wewenang tersebut memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan individu atau pun sekelompok orang dalam masyarakat.
2. R.M. MacIver
Menurut R.M. Maclever, Negara merupakan suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban masyarakat pada suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah dan penyelenggaraannya tersebut bersifat memaksa.
3. Prof.Mr. Soenarko
Prof.Mr. Soenarko mengemukakan bahwa Negara dapat dijelaskan sebagai suatu organisasi masyarakat di suatu wilayah dengan kekuasaan yang berlaku dan dianggap sebagai suatu kedaulatan.
4. Plato
Plato menjelaskan bahwa Negara merupakan suatu organisasi yang berbentuk kekuasaan masyarakat yang dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama.
B. ASAL MULA TERBENTUKNYA NEGARA
Asal mula terbentuknya negara dapat dijelaskan melalui berbagai teori dan berdasarkan pendekatan primer. Teori-teori berdasarkan pendekatan primer tersebut adalah sebagai berikut:
1. Teori Kenyataan
Dalam teori kenyataan dijelaskan bahwa ketika unsur-unsur dalam negara telah dipenuhi seluruhnya maka pada saat itu pula negara menjadi kenyataan. Yang dimaksud dengan kenyataan yaitu negara telah dapat berdiri jika unsurnya telah terpenuhi.
2. Teori Ketuhanan
Teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan.
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Manusia pada zaman dulu hidup berpindah-pindah. Ketika terjadi pertemuan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, dengan bimbingan akal sehat mereka dibuatlah suatu perjanjian. Perjanjian tersebut dibuat untuk menghindari perselihan dan menentukan batas-batas wilayah tertentu. Jadi perjanjian dapat menjadi landasan untuk terbentuk suatu negara.
4. Teori kekuasaan
Teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk karena adanya kekuasaan. Secara umum dijelaskan negara berdiri karena pengaruh kekuatan dimana prajurit yang memenang pertarungan akan menjadi raja pertama.
5. Teori Hukum Alam
Teori ini menjelaskan bahwa hukum yang berlaku merupakan kehendak alam. Begitu pula dengan terbentuknya negara. Diawali oleh dorongan untuk memenuhi kebutuhan dengan soslusi melakukan pertukaran. Tukar menukar terus berkembang dari antar individu menjadi antar desa, kemudian antar kota hingga akhirnya terbentuklah negara. Pertukaran pun terjadi antar negara. Namun pengaruh lain adalah kodrat manusia yang membutuhkan orang lain dalam hidupnya.
6. Teori Modern
Menurut teori modern yang dikemukakan oleh George Jellink, negara terbentuk secara primer dan sekunder.
a. Secara primer negara terbentuk melalui beberapa tahap yaitu:
- Persekutuan masyarakat
- Kerajaan
- Negara
- Negara demokrasi
- Diktatur
b. Secara sekunder terjadinya suatu negara dikaitkan dengan pengakuan negara lain. Pengakuan tersebut secara nyata (de facto) dan secara hukum (de jure).
Berdasarkan pendekatan faktual, terjadinya negara dilihat berdasarkan pengalaman sejarah. Asal mula terbentuknya negara berdasarkan pendekatan faktual adalah sebagai berikut:
- Terdapat suatu wilayah yang tidak bertuan, kemudian ditinggali oleh sekelompok masyarakat atau bangsa. Kemudian masyarakat tersebut mendirikan sebuah negara.
- Terdapat wilayah dalam suatu negara yang ditinggali oleh masyarakat, kemudian masyarakat tersebut memisahkan diri dari negara induknya.
- Terdapat beberapa negara yang berkumpul menjadi satu negara baru.
- Suatu negara yang pecah namun masih memiliki wilayah, nah di wilayah tersebut dibentuk suatu negara baru.
- Suatu daeraah yang diserahkan kepada negara lain.
- Terbentuknya pulau sebagai akibat dari lumpur yang mengeras dikuala sungai dan dapat dihuni. Hal ini dapat menjadi awal terbentuknya negara.
- Suatu wilayah yang ditaklukaan oleh negara lain yang kemudian memberikan kemukinan untuk membentuk negara diwilayah tersebut.
- Pernyataan kemerdekaan dari suatu bangsa yang telah berhasil merebut kembali kekusaan atas negaranya.
B. FUNGSI NEGARA
Negara dibentuk untuk mememuhi fungsi tertentu. Fungsi ini digunakan untuk mencapai tujuannya. Secara lebih jelas fungsi negara adalah sebagai berikut:
- Negara berfungsi untuk melaksanakan ketertiban untuk menghindari perselisihan antar masyarakatnya. Jika ketertiban tercipta semua aktivitas masyarakat akan berjalan dengan semestinya.
- Negara berfungsi untuk mensejahterakan masyarakatnya dan mengusahakan kemakmuran rakyatnya.
- Negara berfungsi untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa agar terhindar dari berbagai ancaman baik ancaman dari dalam maupun dari luar.
- Negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakatnya dalam berbagai bidang kehidupan. Keadilan ini ditegakkan melalui berbagai lembaga peradilan dan hukum.
C. CIRI – CIRI NEGARA
Agar lebih memahami bagaimana suatu negara dapat dikatakan sebagai “Negara”, perlu diketahui bagaimana cirinya. Secara umum ciri-ciri negara adalah sebagai berikut:
- Adanya masyarakat atau rakyat yang mendiami wilayahnya
- Memiliki wilayah dan batas wilayah yang jelas
- Dipimpin oleh seorang pemimpin baik itu presiden ataupun raja.
- Memiliki aturan hukum yang bertujuan mentertibkan rakyatnya.
- Memiliki bentuk pemerintahan dan ideologinya (misalnya bentuk pemerintahan demokrasi, komunis, dan lain-lain).
- Adanya susunan pemerintahan yang jelas.
- Adanya pola kemasyarakatan.
- Adanya kerjasama dengan negara lain.
- Terdapat kegiatan kegiatan dalam berbagai bidang kenegaraan.
D. UNSUR – UNSUR NEGARA
Suatu negara baru bisa dikatakan sebagai negara jika memiliki unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur negara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rakyat
Negara merupakan suatu organisasi yang didalamnya terdapat masyarakat. Masyarakat atau rakyat sangat penting dalam sebuah negara. Rakyat merupakan kumpulan individu atau orang-orang yang tinggal dan mendiami suatu negara. Berkaitan dengan unsur negara, rakyat merupakan unsur yang paling vital dalam negara. Hal ini karena dalam negara yang berdaulat rakyatlah yang akan menyelenggarakan negara.
2. Wilayah
Wilayah merupakan suatu tempat di Bumi yang dapat ditinggali oleh individu atau masyarakat. Unsur terpenting setelah rakyat adalah wilayah, karena rakyat memerlukan tempat untuk ditinggalinya dalam sebuah negara. Wilayah ini mencakup daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial. Batas antara wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lainnya harus jelas untuk menghindari terjadinya perselihan antar negara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah memrupakan orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dalam sebuah negara. Pemerintahan yang berdaulat merupakan kekuasaan yang dimiliki orang tertentu dalam penyelenggaraan negara haru memiliki kedaulatan. Pemerintah memiliki tugas dalam mengatur berbagai aspek dalam negara misalnya sosial, ekonomi dan lain-lain. Kedaulatan ini ditujukan agar pemerintah mampu menyelenggarakan negara tanpa pengaruh dari pihak luar, dan memiliki keuasaan untuk memerintah baik kedalam maupun keluar.
4. Pengakuan negara lain
Pengakuan negara lain tidak kalah pentingnya dari unsur lain. Hal ini karena tanpa pengakuan negara lain sebuah negara akan sulit berdiri. Suatu negara memerlukan kerja sama dengan negara lain dalam berbagai bidang untuk tujuan memajukan negara tersebut. Pengakuan negara lain diperlukan agar dapat menghindari penggulihan kekuasaan akibat pengaruh negara lain. Pengakuan ini mamiliki dua bentuk, yaitu pengukuan yang dilakukan secara nyata (pengakuan de jure) dan pengakuan hukum (pengakuan de facto).
E. SIFAT NEGARA
Negara merupakan organisasi yang berisikan sekumpulan masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu yang diatur dengan peraturan dan tata tertib yang memiliki tujuan yang sama. Ternyata negara memiliki beberapa sifat. Sifat sifat negara adalah sebagai berikut:
- Negara memiliki sifat memaksa, hal ini dapat dilihat dengan memahami bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang legal (Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim).
- Negara bersifat memonopoli, hal ini karena negara dapat menyatakan, bahwa suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu dilarang hidup dan disebar luaskan.
- Negar memiliki sifat merata dan untuk semua, peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
F. TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Dalam sebuah negara terdapat masyarakat yang memiliki tujuan yang sama. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuklah negara. Secara umum negara juga memiliki tujuan sendiri. Adapun tujuan negara adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
- Minciptakan kondisi yang aman dan tentram
- Seluruh bagian negara menjalan kehidupan berdasarkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Memajukan kehidupan sosial masyarakat.
- Mencerdaskan kehidupan bangsanya.
- Membantu masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keinginannya secara maksimal.
- Melaksanakan ketertiban sosial.
- Menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.
G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS NEGARA
Negara terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara kesatuan
Negara kesaatuan merupakan negara yang sistemnya berlandaskan pada sentralisasi atau kedaulatannya dipegang oleh pemerintahan pusat. Hal ini berarti bahwa semua daerah yang terdapat dalam negara mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
2. Negara Uni
Negara uni merupakan negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara yang di kepalai oleh satu orang kepala negara. Umumnyaa yang menjadi kepala negara di negara Uni adalah raja. Contohnya yaitu: Negara Uni Soviet dan Negara Uni Austriaa-Hungaria.
3. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah negara yang terikat dengan negara lain. Yang dimaksud dengan terikat disini adalah masih berlindung dengan negara lain yang memiliki kekuatan lebih (negara yang lebih kuat). Tetapi negara tidak dijajah oleh negara yang melindunginya.
4. Negara Federasi
Negara federasi merupakan negara yang tersusun atas beberapa negara dan memiliki satu pemerintahan pusat. Tujuan adanya pemerintahan pusat tersebut adalah untuk mengendalikan kedaulatan negara. Akan tetapi tiap-tiap negara bagian berhak memiliki Undang-Undangnya sendiri. Cotoh negara federasi yaitu: Malaysia dan Amerika Serikat.
5. Negara Konfederasi
Negara konfederasi merupakan negara yang beranggotakan beberapa negara namun beberapa negara tetap memiliki kedaulatan sepenuhnya dalam menyelenggarakan negaranya. Contoh jenis negara ini yaitu Cekoslawakia.
0 comments:
Posting Komentar