Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

rangkuman materi pkn kelas 9 semester 1 kurikulum 2013 bab 2

Pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
(BAB II)
  1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi paham golongan dan faham individualistik. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasila
  2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194 dan merupakan suatu kausa-finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasila
  3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat pancasila 
  4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung isi yang mewajibkan pemerintha dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila
Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasal UUD 1945
  • Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36
  • Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34. Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal 10
  • Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27 kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)
  • Pokok pikiran keempat  ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34 
Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
  • Pokok pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa
  • Pokok pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti sosial
  • Pokok pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya
  • Pokok pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    rangkuman materi pkn kelas 9 semester 1 kurikulum 2013 bab 2