Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Rangkuman materi Pkn Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 2


Rangkuman materi Pkn Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 2

MAKNA KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945  DALAM SISTEM UNDANG-UNDANG NASIONAL

1.     Makna UUD 1945 
  • UUD 1945 sebagai Hukum dasar (Konstitusi)
  • Kata Konstitusi beasal bahasa Latin: constitutio  bahasa inggris : Constution, bahasa Belanda : Constitute
  • Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
  • Konstitusi Tertulis yaitu UUD
  • Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2.      Pengertian UUD 1945 UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada.

3.     Kedudukan UUD  1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
4.     Produk Hukum di Indonesia 
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UUD
  4. PP
  5. Kepres
  6. Perda
5.     Fungsi UUD 1945 :
  • Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Pedoman atau acuan dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan
  • Alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi
6.     3 kedudukan UUD 1945 yang mempunyai keistimewaan  (Miriam Budiarjo)
  1. UUD  dibentuk menurut suatu cara istimewa
  2. UUD di buat secara istimewa maka dianggap sesuatu yang luhur
  3. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakandasar kenegaraan suatu bangsa
  4. UUD memuat garis besar tentangdasar dan tujuan Negara
7.     Tujuan Negara yang terkandung dalam UUD 1945 
  • melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • untuk memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
8.     Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia 
  1. UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  2. Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
  5. Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
  6. Periode 1965 – 1999 (orde baru)
  7. Periode 1999 – sekarang
9.     Sistematika sebelum amandemen terdiri atas :
a.   Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.   Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.   Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
d.   UUD 1945 setelah perubahan/Amandemen  terdiri atas :
  • Pembukaan
  • Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan

10.  Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 :
-   Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.     Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.     Sistem konstitusional
c.     Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.     Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.     Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
h.     Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.

11.  Sifat UUD 1945 , yaitu : 
a.  Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.

12.  Perubahan /Amandemen UUD 1945 yaitu : 
  1. Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
  2. Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,  Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
  3. Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat  1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
  4. Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.

    0 comments:

    Posting Komentar

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      Rangkuman materi Pkn Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 2