RANGKUMAN MATERI PKN KELAS 8 SEMESTER 1
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM SISTEM HUKUM NASIONAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM SISTEM HUKUM NASIONAL
1. Peraturan Perundang-Undangan Adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah negera dan ditujukan kepada seluruh warga Negara
2. Hukum (menurut Imanuel Khan) adalah hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat.
3. Asas-asas Perundang-undangan nasional
- Asas Kejelasan Tujuan
- Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
- Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
- Asas Dapat Dilaksanakan
- Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
- Asas Kejelasan Rumusan
- Asas Keterbukaan
4. Sumber hukum formal di Indonesia /Tata urut perundang-undangan di Indonesia (UU No 10 Th. 2004)
Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004 :
a. UUD 1945
Ø Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø Sistematika terdiri atas :
· Pembukaan
· Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
Ø MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø Sistematika terdiri atas :
· Pembukaan
· Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c. Peraturan Pemerintah (PP)
Ø Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
Ø Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
Ø Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
Ø Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e. Peraturan Daerah
Ø Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
Ø Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
5. Proses pembuatan Undang-Undang :
- DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
- Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
- Tingkat I : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
- Tingkat II : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
- RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
- Pengesahan RUU oleh Presiden
- Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara
6. Perkembangan perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :
7. Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut UU No 10 Th. 2004 adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
8. Arti Pentingnya peraturan perundang-undangan :
- Memberikan kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
- Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
- Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman
9. Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional
- UU No 10 Th. 2004
- UU No 10 Th. 2004
10. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.
11. Hukum dapat dibagi atas ;
- Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
- Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
12. Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
- Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan yang lebih rendah
- Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
- Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
- Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
13. Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
14. Perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan
- Membiasakan tertib lalulintas
- Membayar PBB
- Melaksankan wajib belajar
- Membiasakan tertib lalulintas
- Membayar PBB
- Melaksankan wajib belajar
- Tidak berbuat kerusuhan
0 comments:
Posting Komentar