pkn4all.blogspot.com_ Kali ini kita akan membahas Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Semoga apa yang kita bahas kali ini dapat membantu kalian dalam memahami berbagai peraturan yang ada di Indonesia.
A. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
B. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
a. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
c. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
C. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi
D. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/ walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
0 comments:
Posting Komentar