RANGKUMAN KELAS 8 SEMESTER I
BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
A. Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Negara
1. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Negara
A. Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) adapun isi lengkap larangan itu adalah :
- jangan membunuh,
- jangan membunuh,
- jangan mencuri,
- jangan berbuat zina;
- jangan berkata bohong atau dilarang berdusta;
- janganlah minum-minuman yang memabukkan.
B. Pancasila juga tergambarkan dalam Kitab Sutasoma Karangan Empu Tantular dengan sebuah siloka “bhineka tunggal Ika tan hana darma mangrwa” artinya walau berbeda namun tetap satu jua.
C. Pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
- Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
- Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
- Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
- Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
- Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pancasila sebagai dasar Negara
- Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
- Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai norma tertinggi dalam negera serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan Negara Indonesia
- Arti penting pancasila sebagai dasar Negara adalah pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Pandangan hidup
- Pandangan Hidup (way of life), adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh oleh bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya serta melahirkan tekad untuk meujudkannya.
- Arti Penting Pancasila sebagai pandangan hidup adalah suatu negara akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan maslah politik, ekonomi, social dan budaya yang muncul.
- Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup adalah pancasila menjadi konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
4. Nilai Pancasila dalam kitab Negara Kertagama buatan pujangga Mpu Prapanca, yang berisi:
- Tidak boleh melakukan kekerasan (Ahimsa)
- Tidak boleh mencuri (Asetya)
- Tidak boleh berjiwa dengki (Indriyu nigraha)
- Tidak boleh bohong (amrsawada)
- Tidak boleh mabuk minuman keras/obat terlarang (dawa)
5. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai idiologi terbuka :
- Nilai dasar, merupakan sebuah nilai yang mendasar yang relatif tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila.
- Nilai instrumen, ialah nilai dasar yang diuraikan secara lebih dinamis seperti dalam UUD 1945, maupun perundang-undangan lainnya yang perlu diuraikan maknanya supaya lebih dipahami oleh masyarakat. 9baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
- Nilai praktis, merupakan perwujudan nilai instrumental dalam bentuk nyata di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam perwujudannya nilai praktis bersifat abstrak, misalnya saling menghormati, bekerjasama, dan kerukunan antar sesama
6. Sikap positif pengamalan pancasila dapat diwujudkan di berbagai lingkungan seperti keluarga, sekolah masyarakat dan Negara.
0 comments:
Posting Komentar