Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Dasar Hukum HAM di IndonesiaDasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaannya dimungkinkan seringnya mengalami perubahan. Sementara itu, pengaturan HAM melalui Tap MPR, mempunyai kelemahan tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.



1. Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)

Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.

Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.



    2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR

    Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.



    3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang

    Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut.

    UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
    UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
    UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
    UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
    UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
    UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
    UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
    UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
    UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
    UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



      4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

      Adapun pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden, sebagai berikut.

      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
      Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
      Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.
      Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
      Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
      Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
      Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

        Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

        0 comments:

        Posting Komentar

        Materi Lama

          Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

          Postingan Populer

           
          Dasar Hukum HAM di Indonesia