Setiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Hak yang dimaksudkan adalah hak yang tidak perlu dicari, tetapi sudah melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut disebut hak dasar/pokok atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidaklah bersumber dari negara maupun hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Akan tetapi, langsung bersumber dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta bersama isinya.
Kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat-Nya setiap manusia dapat memiliki hak yang sama. Bukti rasa syukur kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diwujudkan dengan selalu menerima hak tanpa melupakan apa yang menjadi kewajiban kita.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Hak asasi manusia tidaklah bersumber dari negara maupun hukum melainkan langsung dari Tuhan. Oleh sebab itu, hak asasi manusia yang ideal melekat erat dalam kehidupan manusia itu perlu mendapatkan pengakuan dan jaminan perlindungan dari negara dan hukum yang berlaku di negara tersebut. Hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan oleh setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Adapun beberapa pengertian HAM dari para tokoh dan dokumen sebagai berikut.
a. Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
b. Franz Magnis-Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
c. John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
d. Austin-Ranney
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
e. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar