Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan isi/makna secara singkat dan terperinci yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Jika pada isi pikiran pembukaan UUD 1945, di sana dijelaskan dengan penjabaran alinea demi alinea. Sebelumnya Anda harus membaca artikel saya sebelumnya yaitu Isi Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. Namun di dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, alinea dalam Pembukaan UUD 1945 dihubungkan dengan alinea-alinea lain, kemudian digabung menjadi satu kesatuan pokok pikiran. Pada hakikatnya, pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) pokok pikiran, yaitu sebagai berikut.
1) Pokok Pikiran Pertama
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam "Pembukaan" diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2) Pokok Pikiran Kedua
"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat." Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau ide suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam "Pembukaan" dan merupakan suatu sebab tujuan, sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3) Pokok Pikiran Ketiga
"Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan." Pokok pikiran ini dalam "Pembukaan" mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat.
4) Pokok Pikiran Keempat
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab." Pokok pikiran ini dalam "Pembukaan" menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelanggara untuk memelihara kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran tersebut mencakup suasana kebatinan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar. Pokok-pokok pikiran itu mencerminkan falsafah hidup dan pandangan dunia bangsa Indonesia serta cita-cita hukum yang menguasai dan menjiwai hukum dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar mewujudkan pokok-pokok pikiran itu dalam perumusan pasal-pasalnya yang secara umum mencakup prinsip-prinsip pemikiran dalam garis besarnya.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar