Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik

Paspor diplomatik Amerika Serikat
(dok:
wisegeek.com)
Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”.
Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Kedutaan atau Konsuler).

Para anggota diplomatik memperoleh perlakuan yang istimewa dari pemerintah di negara yang ia ditempatkan. Perlakuan istimewa itu ketentuan yang dalam pergaulan internasional diterapkan oleh protokol. Orang yang menetapkan semua aturan yang berhubungan dengan tugas, hak serta kewajiban anggota diplomatik disebut Kepala Protokol atau Direktur Protokol. Ia berasal dari pegawai Kementerian Luar Negeri. Selain diperlakukan istimewa, seorang anggota diplomatik mendapat hak kekebalan (hak imunitas) dan hak ekstrateritorial.
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

supported:
Manfaat Office 365

Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). 
  • Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
  • Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
     
  • Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya. 
Contoh keistimewaaan diplomatik:
Mobil Korps Diplomatik
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

Referensi:
  • Tim Penyusun. 2012. LKS PKN Kelas XI Semester 2. Semarang: MGMP PKn Kota Semarang.
  • www.wikipedia.org 
  • http://www.wisegeek.com

    0 comments:

    Posting Komentar

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik