Palestinian‑Liberation‑Organization |
Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Ciri Subjek Hukum Internasional
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Individu
- Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
- Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James Wolfe:
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katolik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)
- · Penduduk yang tetap
- · Wilayah tertentu
- · Pemerintahan
- · Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
- Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah negara.
- Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.
- Organisasi Internasional
Loggo Bank Dunia (dok: wikipedia.org) |
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labour Organization, dan lain-lain;
- Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
- Palang Merah Internasional
Lambang palang merah dan bulan sabit merah (dok: wikipedia.org) |
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
Bendera negara Vatikan (dok: wikipedia.org) |
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)
- Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
Dasar hukumnya:
Dasar hukumnya:
- · Hak untuk menentukan nasib sendiri
- · Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri
- · Hak untuk menguasai sumber daya alam
- Individu
Dasar hukumnya:
- · Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
- · Perjanjian Upersilesia 1922
- · Keputusan Permanent court of justice 1928
- · Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
- · Konvensi Genocide 1948
http://myhepio.blogspot.com/2012/07
Tim Penyusun. 2013. LKS PKN Kelas XI Semester 2. MGMP PKN Kota Semarang
0 comments:
Posting Komentar