Terdapat beberapa tokoh yang dianggap sebagai peletak dasar teori hukum internasional. Para tokoh tersebut di antaranya:
a. Hugo Grotius
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum internasional kepada hukum alam. Hukum alam yang diilhami oleh akal manusia. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Hukum alam banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber hukum internasional. Atas perannya dalam mengembangkan teori hukum internasional, Hugo Grotius disebut sebagai Bapak Hukum Internasional.
b. Fransisco Vittoria
Fransisco Vittoria adalah seorang biarawan Dominikan berkebangsaan Spanyol. Pada abad XIV, ia menulis buku Relectio de Indis. Buku ini menjelaskan hubungan antara Spanyol dan Portugis dengan suku bangsa Indian di Amerika Serikat. Menurut Fransisco Vittoria, negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Ia menyebutkan hukum bangsabangsa dengan sebutan ius intergentes.
c. Fransisco Suarez
Fransisco Suarez menulis De legibius ae Deo legislatore (On laws and God as legislator). Dalam tulisannya ia mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah objektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
Fransisco Suarez menulis De legibius ae Deo legislatore (On laws and God as legislator). Dalam tulisannya ia mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah objektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
d. Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis
Menurut Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis, hubungan antarbangsa harus didasarkan pada falsafah keagamaan dan tidak ada pemisahan antara hukum, etika, dan teologi.
Menurut Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis, hubungan antarbangsa harus didasarkan pada falsafah keagamaan dan tidak ada pemisahan antara hukum, etika, dan teologi.
0 comments:
Posting Komentar