Landasan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
a. Landasan idiil, yaitu Pancasila. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semua manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang sama meskipun mempunyai asal usul keturunan yang berbeda. Bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
b. Landasan konstitusional, antara lain
Landasan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
a. Landasan idiil, yaitu Pancasila. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semua manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang sama meskipun mempunyai asal usul keturunan yang berbeda. Bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
b. Landasan konstitusional, antara lain
- ) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
- ) Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang menyatakan bahwa “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...
- ) Batang tubuh UUD 1945:
- Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi: “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara-negara lain”.
- Pasal 13 ayat 1 UUD 1945: “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
- Pasal 13 ayat 2 UUD 1945: “Dalam hal mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Pasal 13 ayat 3: “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
c. Landasan operasional, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
0 comments:
Posting Komentar