Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Materi 6 PPKn 6a. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia




Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia


1.       Macam-macam Kekuasaan Negara
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Miriam Budiardjo, Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu.

Ramlan Surbakti, Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.

Max Weber dalam Buku Wirtschaft und Gessellshaft pada tahun 1992, bahwa pengertian kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan ini (Macht beduetet jede chance innerhalb einer soziale Beziehung den eigenen Willen durchzusetchen auch gegen Widerstreben durchzustzen, gleichviel worauf diese chance beruht). Yaitu keegoisan dalam suatu kelompok, akan tetapi walaupun keegoisan tersebut memiliki pertentangan, tetap tidak mampu melawan dikarenakan adanya kekuasaan tersebut.

Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.

Barbara Goodwin (2003), Pengertian kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang bersangkutan, dan tidak akan dipilih seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.
Berdasarkan pengertian kekuasaan diatas, terdapat beberapa poin yaitu :
§  Bahwa kekuasaan umumnya diselenggarakan melalui isyarat jelas. Hal ini disebut dengan kekuasaan Manifes atau manifest power.
§  Kekuasaan yang lain, namun hanya kadang terjadi yaitu kekuasaan implisit yang terjadi tanpa adanya isyarat yang jelas.
§  Hal yang perlu ditekankan karena adanya kekuasaan adalah adanya hak untuk mengadakan sanksi. Dalam menyelenggarakan kekuasaan, banyak upaya yang dilakukan dalam bentuk sanksi untuk menegakkan kekuasaan seperti koersi, persuasi dan cara lainnya.

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau organisasi untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan yang berada di lembaga negara.

Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, seperti yang pernah disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006).

John Locke dan Montesque sama-sama membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya secara berbeda.
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu :

a). Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak pada parlemen dalam negara atau lembaga lain yang menyerap aspirasi masyarakatnya dalam negara demokrasi.

b). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala pemerintahan, kepala negara, dan lembaga peradilan negara. Beberapa negara menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.

c). Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federative adalah kekuaasaan negara yang melaksanakan atau berhubungan dengan luar negeri. Jika disebutkan sebagai lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ini adalah kedutaan dan atase negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara. Namun, pelaksanaannya menjadi rancu karena ketiganya berada di bawah kepala negara dan atau kepala pemerintahan.

Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi lebih sempurna atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke. Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah :

a). Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik dilakukan lembaga tersendiri maupun bersama lembaga kekuasaan dalam pemerintahan.

b). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang dan biasanya kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam dan hubungannya dengan luar negeri.

c). Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut sebagai lembaga yudikatif.

Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif. Montesqueieu meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu tidak ada lembaga negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama.  Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Trias Politica. Model kekuasaan negara yang banyak dipakai di negara-negara dunia. Trias politica ini diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbatas dan kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

2.       Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah alam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Indonesia termasuk negara yang ciri-cirinya termasuk dalam pengertian demokrasi. Dapat disebutkan pula bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu atau Trias Politica. Namun pelaksanannya tidak persis sama. Karena ini prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia juga berbeda degan negara lain, yaitu Demokrasi Pancasila. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dan setelah konstitusi sendiri pelaksanaannya mengalami beberapa perubahan, termasuk dalam pemerintahan orde lama dan orde baru, maka kini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan terakhir tahun 2004. Kekuasaan negara di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertikal.

Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.  Pembagian kekuasaan horizontal ini berupa lembaga-lembaga negara. Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain, namun kedudukannya sama. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan sampai masa pemerintahan landasan orde baru masih berlaku demikian.  Walaupun tidak sama persis dengan apa yang disebutkan oleh Montequeieu. Karena pada masa itu, kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Selanjutnya sejak diberlakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2004, pembagian kekuasaan di Indonesia sedikit berubah. Secara  rinci dapat dikatakan menjadi 6 kekuasaan horizontal yang berbeda.  Keenam lembaga atau kekuasaan dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang hampir sama atau sejajar.

a). Kekuasaan Legislatif
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945.  Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu. Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.  Tugas dan wewenangnya, antara lain :
§  Membentuk dan menetapkan atau mensahkan  UU yang telah dibahas bersama dengan eksekutif / Presiden untuk disetujui bersama
§  Menerima dan membahas usulan Rancangan undang-Undang uang diajuakan oleh DPD atau lembaga dan organsasi lain
§  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan mempertimbangkan  dan memperhatikan usulan dari DPD sebagai perwakilan daerah.
§  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain agar dapat ditindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.
§  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR, atas pertanggungjawaban keuangan lembaga negara
§  Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dengan pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.
§  Memberikan pertimbangan kepada Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain dan menerima duta dan konsul dari negara lain.
§  Memberi persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian degan negara lain.
§  Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang amnesti dan abolisi.
§  Sebagai wakil rakyat di lembaga negara yang menyerap aspirasi Di tingkat provinsi dan kabupaten, terdapat DPRD I dan DPRD II yang tugas dan wewenangnya hampir sama dengan DPR tingkat Pusat.

b). Kekuasaaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi ,mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.  Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.  Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.  MPR hanya ada di tingkat pusat.  Contoh kekuasaan konstitutif MPR berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR, antara lain :
§  Mengubah dan menetapkan UUD
§  Melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dari hari pemilihan umum secara langsung
§  Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhenti dari jabatannya karena wafat atau hal lain.
§  Memilih presiden dan Wakil Presiden baru sekaligus melantiknya apabila Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan berhenti sebelum selesai masa tugasnya karena beberapa sebab.

c). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.  Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-Undang.  Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.  Contoh kekuasaan eksekutif presiden berdasarkan tugas dan wewenang Presiden, antara lain :
§  Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.
§  Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan bersama DPR menyetujui RUU menjadi UU dan mengesahkannya.
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah
§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagai bagian dari orang atau lembaga yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari.
§  Menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya adalah membuat perjanjian internasional dengan negara lain.
§  Mengangkat dan menerima duta dan konsul  untuk dan dari negara lain dengan mempertimbangkan segala usulan DPR.
§  Menyatakan keadaan darurat bahaya terjadi di negara Indonesia
§  Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah Agung dan memberikan amnesti dan abolisi degan pertimbangan dari DPR.
§  Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
§  Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR, menetapkan Hakim Agung  dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dan menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
§  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujaun DPR
§  Selain yang ditetapkan di atas, Presiden bagi Bangsa Indonesia adalah simbol resmi negara di dunia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

d). Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Tugas lembaga yudikatif mahkamah Agung, antara lain :
§  Mengadili tingkat kasasi dan menguji perundang-undangan di bawah Undang-Undang .
§  Mengajukan 3 orang sebagai anggota Hakim Konstitusi
§  Memberikan pertimbangan kepada Presiden ketika akan mengajukan grasi dan rehabilitasi

Fungsi Mahkamah Konstitusi  dalam lembaga pemerintahan Indonesia terkait perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, antara lain :
§  Mengadili tingkat pertama dan kasasi di mana putusannya bersifat akhir dan final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
§  Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD  1945.
§  Memutuskan tentang pembubaran partai politik jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945
§  Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang  hasil Pemilihan Umum
§  Memberi keputusan tentang pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.

Sementara tugas Komisi Yudisial yang juga merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif adalah sebagai berikut :
§  Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung menjadi anggota Mahkamah Agung
§  Menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim, yang berarti kekuasaan ini mengawasi perilaku hakim agar tetap jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.



e). Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Tugas wewenang lembaga eksaminatif BPK, antara lain :
§  Meminta dan meneliti pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang yang terkait di dalamnya
§  Mengusahakan keseragaman dalam tata cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
§  Mengandalkan dan menetapkan tuntunan tentang kebendahaaraan lembaga negara dan tuntunan ganti rugi di dalamnya.
§  Melakukan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang keuangan.

f). Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK.   Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan wewenang BPK.  Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia.  Dan yang terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional.  Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen.

Peran dan fungsi Bank Indonesia atau BI dalam kekuasaan moneter yang diatur dalam UUD 1945, antara lain :
§  Menetapkan dan melaksanakan semua kebijakan moneter di Indonesia dengan cara menetapkan sasaran moneter, melakukan kegiatan pengendalian moneter, dan menggunakan instrument kebijakan moneter.
§  Melancarkan sistem pembayaran dan transaksi secara nasional dan internasional dengan menetapkan penggunaan alat pembayaran dan mengatur dan menetapkan sistem pembayaran yang digunakan.
§  Mengawasi bank secara nasional, sehingga BI dapat bertindak memberikan dan mencabut ijin operasional lembaga keuangan seperti bank, menetapkan peraturan di bidang perbankan, dan memberikan hukuman kepada pelanggaran perundangan, dan memberi jaminan konsumen di bank dengan adanya dana likuidasi.

Macam-macam kekuasaan negara secara horizontal di atas dalam tugas dan wewenangnya saling terpisah dan madiri.  Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam keputusannya.  Jika pelaksanan yang demikian tercapai, maka pembangunan secara ideal dapat lebih cepat tercapai.

Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya.  Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.  Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah.  Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.  Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Artinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang masing-masing.

a). Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota.  Yang termasuk pemerintah pusat adalah semua lembaga negara.  Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan  dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat.  Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

Tugas dan wewenang pemerintah pusat ini juga diatur dalam pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 32 tahun 2004.  Tugas tersebut, antara lain :
§  Melakukan dan Mengatur Politik Luar Negeri Indonesia. Sesuai dengan salah satu tujuan pembangunan nasional adalah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia pada pokok pikiran pembukaan UUD 194, sudah banyak kiprah Indonesia di luar negeri.  Hal ini terkait dengan politik bebas aktif yang diterapkan. Pengaturan dan penetapan seluruh kebijakan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat.
§  Mengatur Bidang Pertahanan dan Kemanan Nasional. Indonesia adalah negara dengan keberagaman terbesar di dunia.  Ditambah dengan wilayahnya yang sangat membentang luas dan jika diukur merupakan slah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.  Oleh karena itu, tugas pemerintah pusat mengatur dan menjaga pertahanan dan keamanan nasional.  Pengaturan menjadi upaya menjaga keutuhan negara NKRI.
§  Mengatur Jalannya Proses Kehakiman. Proses kehakiman oleh lembaga-lembaga peradilan terletak pada pemerintah pusat.  terkait dengan kekuasaan negara yudikatif juga  ada pada pemerintah pusat.  Dengan pengaturan, proses kehakiman di semua wilayah Indonesia adalah sama.  Semua warga negara dan rakyat Indonesia mempunyai posisi yang sama di mata hukum.
§  Mengatur Kebijakan Moneter. Kebijakan moneter atau keuangan dan fiskal juga diatur oleh pemerintah pusat.  Berkaitan erat dengan sistem pembayaran, pengaturan bank, dan lain-lain yang seragam di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
§  Mengatur Agama di Indonesia, Indonesia mengakui 5 agama resmi dan satu kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  Di tengah keberagaman yang ada, agama harus diatur oleh pemerintah agar tidak memicu konflik.  Contoh pengaturan misalnya dengan kebebasan memilih agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

b). Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah.  Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri.  Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal.  Artinya berada di bawah pemerintah pusat.  Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.  Kewenangan pemerintah daerah, antara lain :
§  Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan, Kewenangan ini diberikan agar pembangunan di berbagai wilayah Indoensia sesuai dengan sumber daya dan potensi daerah masing-masing.  Dengan demikian, kesejahteraan akan lebih cepat tercapai.
§  Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Infrastruktur Daerah dan Ruangnya, Ini juga diberikan kewenangannya kepada daerah karena pemerintah daerah adalah pemerintah yang terdekat.  Pemerintah akan lebih tahu apa kebutuhannya.  Pemerintah daerah lebih mengetahui misalnya, seberapa mendesak jalan antar kota dikerjakan.  Termasuk dalam wewenang ini adalah kewenangan dalam menjaga hutannya, dan menyediakan sarana dan pra sarana umum.
§  Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan ini dapat dicapai dengan adanya struktur organisasi desa hingga sampai ke rukun tetangga.  Penyelenggaraannya dapat berupa swadaya masyarakat bersama pemerintah dan polisi.  Contohnya pelakasanaan siskamling.
§  Menyelenggarakan dan memajukan Kesehatan dan Pendidikan, Wewenang di bidang kesehatan dan pendidikan juga menjadi milik pemerintah daerah.  Pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan secara global.  Misalnya, pelaksanaan Ujian Nasional, penyelenggarannya diberikan kepada dinas pendidikan masing-masing daerah.  Ini juga terkait dengan penyediaan sarana dan pra sarana umum seperti rumah sakit dan sekolah.
§  Menyelenggarakan Kegiatan Ekonomi, Pemerintah daerah mempunyai wewenang mengembangkan sumberdaya.  Ini juga berarti wewenang dalam pengembangan ekonomis sesuai potensi daerah dan mengadakan koperasi untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Dalam pelaksanaannya tentu saja pemerintah berpedoman pada pemerintah pusat dan berpegang teguh pada Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.

dari berbagai sumber

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Materi 6 PPKn 6a. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia