Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Bentuk-bentuk Demokrasi yang Berlaku Di Indonesia

Bentuk-bentuk Demokrasi yang Berlaku Di Indonesia
Bentuk-bentuk Demokrasi yang Berlaku Di Indonesia - Berikut ini adalah perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa awal kemerdekaan hingga era reformasi.

a. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 )

Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fisik di Indonesia. Bangsa Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu.

Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002 ). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1) Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP menjadi Lembaga Legislatif.
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensial menjadi Parlementer.

b. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 - 1959)

Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.


Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.

Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen, yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
 
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante digunakan sebagai ajang kon fl ik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.
 
Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.

c. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 - 1965)

Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenal dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
 
Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
 
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
 



d. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 - 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. 

Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
 
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum
setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
 
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antara lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.

e. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
 
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.
 
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Bentuk-bentuk Demokrasi yang Berlaku Di Indonesia