Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Macam-macam dan Prinsip-prinsip Demokrasi

Macam-macam dan Prinsip-prinsip Demokrasi
A. Macam-macam Demokrasi
Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan sistem politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan pemahaman masing-masing. Keanekaragaman pemahaman tersebut dapat dirangkum ke dalam 3 sudut pandang, yaitu ideologi, cara penyaluran kehendak rakyat, dan titik perhatian.

a. Berdasarkan ideologi
Berdasarkan sudut pandang ideologi, sistem politik demokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal dan demokrasi rakyat.

1) Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Dasar pelaksanaan demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2) Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Pada masa Perang Dingin, sistem demokrasi rakyat berkembang di negara-negara Eropa Timur, seperti Cekoslovakia, Polandia, Hungaria, Rumania, Bulgaria, Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga “demokrasi proletar”, yang berhaluan Marxisme-komunisme

b. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat, sistem politik demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu demokrasi langsung, demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif, dan demokrasi perwakilan sistem referendum.

1) Demokrasi langsung
Dalam sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini dapat dijalankan apabila negara berpenduduk sedikit dan berwilayah kecil. Sistem ini pernah berlaku di Negara Athena pada zaman Yunani Kuno (abad IV SM).

2) Demokrasi perwakilan (demokrasi representatif)
Di masa sekarang, bentuk demokrasi yang dipilih adalah demokrasi perwakilan. Hal ini disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya luas sehingga tidak mungkin menerapkan sistem demokrasi langsung. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam lembaga perwakilan (parlemen).

3) Demokrasi perwakilan sistem referendum
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam lembaga perwakilan, tetapi lembaga perwakilan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat.

c. Berdasarkan titik perhatian
Berdasarkan titik perhatiannya, sistem politik demokrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu demokrasi formal, demokrasi material, dan demokrasi gabungan.

1) Demokrasi formal
Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi formal adalah suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama.

2) Demokrasi material
Demokrasi material adalah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Usaha untuk mengurangi perbedaan di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan negara di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak diakui.



3) Demokrasi gabungan
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasil material. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, jangan sampai mengabdikan apalagi menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi manusia.

B. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku universal. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Tolok ukur tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara lainnya.

Menurut Inu Kencana Syafiie, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal antara lain:
a. Adanya pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip demokrasi, dapat mengacu pada pendapat John Locke mengenai trias politica. Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat saling menguasai.

b. Pemilihan umum yang bebas
Kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat. Namun tentunya, kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh setiap individu. Kedaulatan tersebut menjadi aspirasi seluruh rakyat melalui wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya, setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih wakil yang dikehendaki. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negara demokrasi. Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin negara.

c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.

d. Kebebasan individu
Dalam demokrasi, negara harus menjamin kebebasan warga negara dalam berbagai bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berusaha, dan sebagainya. Namun tentunya, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa kebebasan satu orang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap masyarakat dapat melakukan kebebasan yang dijamin undang-undang dengan tidak merugikan kepentingan orang lain.

e. Peradilan yang bebas
Melalui pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki kebebasan dalam menjalankan perannya. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi lembaga negara yang lain. Dalam praktik kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan hukum, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

f. Pengakuan hak minoritas
Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain.

g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki kedudukan tertinggi. Hukum menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan negara. Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

h. Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu, pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.

i. Pers yang bebas
Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat.

j. Beberapa partai politik
Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih partai politik yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka dari itu, mulai bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan bagi semua warga negara untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999, setiap partai politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik masing-masing. Tidak lagi dikenal asas tunggal bagi setiap partai politik.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Macam-macam dan Prinsip-prinsip Demokrasi