Home »
PPKn
» Landasan politik luar negeri indonesia
By pkn4all 19:13
Landasan politik luar negeri indonesia - Dengan telah disahkannya Undang-Undang No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu sebagai berikut.
Landasan Ideologis/IdealPancasila,sila kemanusian yang adil dan beradab.Bahwa bangsa Indonesia megnakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan.Manusia yang mempunyai martabat yang sama,tanpa memandang asal-usul keturunan,menolak penindasan manusia tas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain,menempatkan persatuan dan kesatuan,menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur,mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
Landasan Konstitusional/UUD 1945- Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan bahwa "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
- Pasal-Pasal UUD 1945 :
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan & mentakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Dalam mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 2)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
Landasan Operasional
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- Kebijakan Presiden dalam bentuk keputusan presiden
- Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Postingan Populer
-
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Men...
-
Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi . Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendun...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Materi PKN Kelas 4 SD Hak Dan Kewajiban - Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan sosial, stat...
-
Pengertian Demokrasi dan Jenis-Jenis Demokrasi Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dij...
-
Hubungan Bilateral Indonesia dengan Afrika Persahabatan Indonesia dengan negara-negara kawasan Afrika selain diikat oleh faktor sejarah dan ...
-
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara R epublik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman...
-
-
Bentuk-bentuk Kerja Sama ASEAN dan Kerja Sama Antarnegaranegara di Asia Tenggara a. Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Nega...
-
pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjun...
0 comments:
Posting Komentar