Home »
PPKn
» Landasan politik luar negeri indonesia
By pkn4all 19:13
Landasan politik luar negeri indonesia - Dengan telah disahkannya Undang-Undang No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu sebagai berikut.
Landasan Ideologis/IdealPancasila,sila kemanusian yang adil dan beradab.Bahwa bangsa Indonesia megnakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan.Manusia yang mempunyai martabat yang sama,tanpa memandang asal-usul keturunan,menolak penindasan manusia tas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain,menempatkan persatuan dan kesatuan,menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur,mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
Landasan Konstitusional/UUD 1945- Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan bahwa "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
- Pasal-Pasal UUD 1945 :
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan & mentakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Dalam mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 2)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
Landasan Operasional
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- Kebijakan Presiden dalam bentuk keputusan presiden
- Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Postingan Populer
-
Perkembangan pesat diera Zaman yang modern ini mengakibatkan banyaknya perubahan yang sangat pesat baik perkembangan khususnya di Negara Ind...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kata-kata glosarium yang terdapat dalam materi kelas X. Semoga kata glosarium yang admin...
-
Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Te...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 SD Semester 1 beserta kunci jawaban - Pada kesempatan ini saya akan menyajikan soal UTS Kelas 4 SD Semester 1 tentang...
-
Pembentukan Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Memasuki Tahun 1945, Posisi Jepang melemah dari Sekutu Penda...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA Ø Sejarah Pancasila Lahirnya pancasila dilatar belakangi oleh sejarah masuknya agama besar...
-
Pendidikan di era global abad XXI ditandai oleh banyaknya jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Namun kemajuan pendidikan khusu...
-
A. PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Pengertian pajak pertambahan nilai dapat dijelaskan secara lebih rinci dengan cara memisahkan ka...
-
pkn4all.blogspot.com _ Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan ...
0 comments:
Posting Komentar