Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Landasan politik luar negeri indonesia

Landasan politik luar negeri indonesia - Dengan telah disahkannya Undang-Undang No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu sebagai berikut.


Landasan Ideologis/Ideal
Pancasila,sila kemanusian yang adil dan beradab.Bahwa bangsa Indonesia megnakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan.Manusia yang mempunyai martabat yang sama,tanpa memandang asal-usul keturunan,menolak penindasan manusia tas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain,menempatkan persatuan dan kesatuan,menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur,mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.

Landasan Konstitusional/UUD 1945

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan bahwa "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
  3. Pasal-Pasal UUD 1945 :
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan & mentakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
  • Dalam mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 2)
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
Landasan Operasional
  1. Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  2. Kebijakan Presiden dalam bentuk keputusan presiden
  3. Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Landasan politik luar negeri indonesia