Home »
PPKn
» Landasan politik luar negeri indonesia
By pkn4all 19:13
Landasan politik luar negeri indonesia - Dengan telah disahkannya Undang-Undang No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu sebagai berikut.
Landasan Ideologis/IdealPancasila,sila kemanusian yang adil dan beradab.Bahwa bangsa Indonesia megnakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan.Manusia yang mempunyai martabat yang sama,tanpa memandang asal-usul keturunan,menolak penindasan manusia tas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain,menempatkan persatuan dan kesatuan,menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur,mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
Landasan Konstitusional/UUD 1945- Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan bahwa "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
- Pasal-Pasal UUD 1945 :
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan & mentakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Dalam mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 2)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
Landasan Operasional
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- Kebijakan Presiden dalam bentuk keputusan presiden
- Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Postingan Populer
-
Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Te...
-
Dalam artikel ini akan dijelaskan apa itu negara atau pengertian negara. Pengertian negara ini didasarkan dari berbagai pendapat para ahli. ...
-
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d! 1. Keikutsertaan rakyat dalam urusan ke...
-
pkn4all.blogspot.com _ Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja penga...
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
Hukum privat Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang sat...
-
Kurikulum 2013 atau KTSP 2013 walaupun hanya memfokuskan 4 standar sebagai objek perubahan, dirasakan oleh rata-rata guru sebagai hal yang m...
-
Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia...
-
Kebebasan Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri dibuktikan oleh peningkatan hubungan regional dan internasional sebagai berikut: 1...
-
METODE belajar menghafal dari buku adalah sudah kuno. Kita bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk menjajali otak dengan semua materi pe...
0 comments:
Posting Komentar