Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Dalam kajian hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum merupakan sistem hierarki dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi. 

Hal ini sesuai Teori Stufenbau (Stufen Theory) atau yang dipopulerkan oleh ahli ilmu hukum yang berjulukan Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).

Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Berdasarkan    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 perihal Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah (PP);
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Catatan: Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 perihal Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
  1. UUD 1945;
  2. Tap MPR;
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keppres;
  7. Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia ialah sebagai berikut :
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah
Catatan: Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia ialah sebagai berikut:
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 
Lalu, aturan mana terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang dikala ini berlaku? Tentunya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini sesuai asas dan prinsip hukum bahwa peraturan atau Undang-Undang terbaru yang mengatur dilema yang sama menggantikan peraturan atau Undang-Undang yang ada sebelumnya. 

Hal ini dipertegas dalam Pasal  102 dimana berbunyi : “Pada dikala Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini ialah sebagai berikut:

1.  UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. 

Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar ialah adegan tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 

Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang­Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:

a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b)  UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD ialah piagam yang menyatakan impian bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR ialah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945.

Adapun yang  dimaksud  Ketetapan MPR yang menjadi sumber hukum menurut penjelasan UU No 12 tahun 2011 ialah adalah  Ketetapan  Majelis Permusyawaratan  Rakyat Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat      yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  hingga dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

3.  Undang-Undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melakukan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU ialah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria supaya suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
a)  UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b)  UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
c)  UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
d) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
e) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Adapun materi  muatan  yang  harus  diatur  dengan  Undang-Undang berisi:

a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang;
c. pengukuhan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti dilema yang muncul harus segera ditindaklanjuti. 

Namun demikian pada kesannya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPPU, karena pada kesannya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif DPR dapat mendapatkan atau menolak PERPPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang, yakni:
a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang;
c. pengukuhan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat.

5. Peraturan Pemerintah (PP)

Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Maka peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Itulah sebabnya materi muatan Peraturan  Pemerintah (PP) berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah ialah sebagai berikut :
a) PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
b) PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jikalau UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
c) PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d) PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut  ­secara tegas, asal PP tersebut untuk melakukan UU,

6.  Peraturan Presiden

Peraturan  Presiden  merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. 

Dilihat dari sifatnya Presiden  dapat membuat dua macam keputusan yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. 

Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan ialah keputusan presiden yang bersfat pengaturan atau yang dikenal dengan Peraturan Presiden .

Materi  muatan  Peraturan  Presiden  berisi  materi  yang diperintahkan  oleh  Undang-Undang,  materi  untuk melaksanakan  Peraturan  Pemerintah,  atau  materi  untuk melakukan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

7.  Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah ialah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah tempat Propinsi dan tempat Kabupaten dan/atau Daerah Kota. 

Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melakukan peraturan perundang­undangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan tempat ini juga dibuat dalam rangka melakukan kebutuhan daerah. 

Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu tempat KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di tempat kabupaten/ kota lain.

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah  Kabupaten/Kota  berisi  materi  muatan  dalam rangka  penyelenggaraan  otonomi  daerah  dan  peran pembantuan  serta  menampung  kondisi  khusus  tempat dan/atau  penjabaran  lebih  lanjut  Peraturan  Perundang-undangan yang lebih tinggi.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia