Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional, diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional. Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum Internasional lainnya.
Menurut Konferensi Wina 1969 yang dimaksud perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut Konferensi Wina 1969 yang dimaksud perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Peranan Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mempunyai peranan dalam masyarakat internasional. Peranan tersebut, yaitu :
- merupakan perjanjian antarbangsa/antarnegara atau antarsubjek hukum lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu,
- merupakan tatanan norma pokok dalam mengatur hubungan antarbangsa/antarnegara dalam masyarakat internasional.
- menjamin kepastian hukum dalam rangka mengatur persoalan bersama yang timbul dalam masyarakat internasional,
- mengatur kerja sama antarbangsa/antarnegara di bidang ekonomi, perdagangan, pendidikan, tapal batas wilayah dua negara, kesehatan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya,
- dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral, tergantung pada permasalahannya atau jenis perjanjian.
Istilah Perjanjian Internasional
Dalam praktik pelaksanaan perjanjian internasional, banyak istilah yang biasa digunakan. Di antara istilah-istilah tersebut yaitu :
- Traktat (treaty), adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Misalnya, Perjanjian Celah Timor.
- Persetujuan (agreement), adalah suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Misalnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
- Konvensi (convention), adalah suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.
- Protokol (protocol), adalah suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930.
- Piagam (statuta), adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional. Misalnya, Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945 dan Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
- Charter, adalah suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
- Deklarasi (declaration), adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
- Modus vivendi, adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen.
- Covenant, adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga BangsaBangsa.
- Ketentuan penutup (fi nal act), adalah dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfrensi.
- Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
- Pakta (pact), adalah suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifi kasi.
0 comments:
Posting Komentar