Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Materi PPKn Kelas 10 Semester 1

Ringkasan Materi PPKn X SMK/SMA (Kumpulan Materi dari RPP)
Edisi Revisi 2017

BAB I
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A.     Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1.    Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang
b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c.    Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu  kekuasaan negara dibagi :
a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang
b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c.    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2.    Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a.    Pembagian kekuasaan secara horizontal
1)    Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4)    Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)    Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .


b.    Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat  nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


B.     Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan  non departemen
1.    Tugas Kementerian Negara Republik  Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b.    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam  pemerintahan.
d.    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a.    Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.    Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.    Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

2.    Klasifikasi Kementerian Negara Republik  Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a.    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)    Kementerian Dalam Negeri
2)    Kementerian Luar Negeri
3)    Kementerian Pertahanan

b.    Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)    Kementerian Agama
2)    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)    Kementerian Keuangan
4)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6)    Kementerian Kesehatan
7)    Kementerian Sosial
8)    Kementerian Ketenagakerjaan
9)    Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c.    Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1)    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3)    Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5)    Kementerian Pariwisata
6)    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7)    Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)    Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1)    Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a)    Kementerian Dalam Negeri
b)    Kementerian Hukum dan HAM
c)    Kementerian Luar Negeri
d)    Kementerian Pertahanan
e)    Kementerian Komunikasi dan Informatika
f)     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2)    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a)    Kementerian Keuangan
b)    Kementerian Ketenagakerjaan
c)    Kementerian Perindustrian
d)    Kementerian Perdagangan
e)    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f)     Kementerian Pertanian
g)    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h)    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i)      Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j)      Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3)    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a)    Kementerian Agama;
b)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c)    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d)    Kementerian Kesehatan;
e)    Kementerian Sosial;
f)     Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g)    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h)    Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4)    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a)    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b)    Kementerian Perhubungan
c)    Kementerian Kelautan dan Perikanan
d)    Kementerian Pariwisata

3.    Lembaga  Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

C.     Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a.    Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b.    Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c.    Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di  dalam  menjalankan  tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

BAB II
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME

A.     Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
a.    Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b.    Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)    Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a.    Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b.    Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran

Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
-       Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
-       Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
-       Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
-       Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
-       Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
-       Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
-       Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a.    Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.    Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

B.     Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia
1.    Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya,  dan  dalam  hal  ini  tidak  boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a.    Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
b.    Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c.    Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d.    Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

2.    Membangun Kerukunan Umat  Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan  terpelihara hubungan  baik  dalam  pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

BAB III
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WILAYAH, PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

A.     Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
a.    Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
b.    Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
c.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
-       Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
-       Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
-       Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
-       Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)

Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
-       Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan undang-undang

Pengaruh Deklarasi Juanda terhadap wilayah Indonesia :
-       Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
-       Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya

Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara dimana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

B.     Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.

1.    Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut.
a.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b.    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
c.    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d.    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
e.    Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
a.    Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.    Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.    Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

2.    Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut  serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan  negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa.

Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian, cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya.

BAB IV
KEWENANGAN LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
  
A.     Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia

1.    Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

2.    Inprastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
a.    Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b.    Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c.    Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d.    Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah  media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi

B.     Lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945

Garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a.    Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b.    Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c.    MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d.    Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e.    MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2.    Presiden
a.    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b.    Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
c.    Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1)    Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2)    Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))
3)    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4)    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5)    Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6)    Mengangkat   dan      menerima        duta     dan      konsul  dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7)    Memberi         grasi    dan      rehabilitasi       dengan            memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8)    Memberi         amnesti           dan      abolisi  dengan            memperhatikan pertimbangan DPR  (Pasal 14 (2))
9)    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.    Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b.    Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c.    Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d.    Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e.    Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).

4.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b.    Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).

5.    Mahkamah Agung (MA).
a.    MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b.    MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).

c.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).

6.    Mahkamah Konstitusi
a.    Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1)    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2)    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3)    Memutus pembubaran partai politik.
4)    Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5)    Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b.    Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.

7.    Komisi Yudisial (KY).
a.    KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b.    KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).

8.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a.    DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b.    DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c.    Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d.    DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan  daerah.

C.     Tata kelola pemerintahan yang baik

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai berikut.
a.    Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b.    Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
c.    Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a.    Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
b.    Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
c.    Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
d.    Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
e.    Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
a.    Hubungan antara pemerintah dan  pasar.
b.    Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
c.    Hubungan antara pemerintah dan organisasi  kemasyarakatan.
d.    Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat- pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
e.    Hubunganantara lembaga pemerintahandaerahdanpenduduk perkotaan/ pedesaan.
f.     Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
g.    Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga  internasional.

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1)    Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2)    Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3)    Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4)    Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5)    Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

D.     Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :

a.    Di Lingkungan Sekolah

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
1)    Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
2)    Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3)    Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

b.    Di Lingkungan Masyarakat

Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
1)    Forum warga.
2)    Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3)    Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan  perilaku  politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
1)    Pancasila dan UUD RI 1945.
2)    Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.
3)    Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4)    Norma-norma sosial yang berlaku.

c.    Di Lingkungan Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
1)    Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
2)    Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)
3)    Aksi demonstrasi  yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1)    Pancasila
2)    UUD RI 1945
3)    Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
4)    Peraturan Pemerintah
5)    Keputusan Presiden
6)    Peraturan Daerah

BAB V
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A.     Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)    Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2)    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3)    Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4)    Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5)    Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6)    Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7)    Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8)    Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9)    Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan  tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p). Keputusan  yang  diambil  memerlukan  waktu  yang  lama     karena
16) memerlukan perundingan yang bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2.    Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a.    C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
b.    J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c.    Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d.    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.    Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya

4.    Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b.    Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
a.    Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a.    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b.    Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

1)    Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2)    Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3)    Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya
4)    Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5)    Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

B.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.
a.    Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b.    Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak  hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah.  Artinya,  dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.    Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
a.    Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b.    Dana perimbangan keuangan.
c.    Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
d.    Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e.    Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f.     Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
a.    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.   
b.    Pemerataan dan keadilan.
c.    Menciptakan demokratisasi.
d.    Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e.    Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.

C.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupaka kewajiban-kewajiban       untuk   melaksanakan            peraturan- peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a.    Materi  yang  dilaksanakan  tidak  termasuk  rumah  tangga  daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b.    Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c.    Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

Dalamhalpembagianurusanpemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
a.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.    Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.    Penanganan bidang kesehatan.
f.     Penyelenggaraan pendidikan.
g.    Penaggulangan masalah sosial.
h.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j.      Pengendalian lingkungan hidup.
k.    Pelayanan pertanahan.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
a.    Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b.    Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c.    Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
a.    Kapabilitas (kemampuan aparatur), (b).  Integritas (mentalitas),
b.    Akseptabilitas (penerimaan), dan
c.    Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

D.     Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1.    Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a.    Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b.    Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
c.    Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar,  dikelola  oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

2.    Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

DAFTAR PUSTAKA                     


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi)  . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com

Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006

Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006










(Ringkasan Materi PPKn X Semester 1 Edisi Lama )

BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A.     Perlindungan dan Pemajuan HAM

1.      Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.

2.      Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
-       Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
-       Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
-       Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
-       Kerusuhan Tri sakti (1998)
-       DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihandan kurangnya kesadaran hukum

3.      Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.    Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b.    Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani,  bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers  Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.    Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d.    Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e.    Periode 1998- Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
-       Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
-       Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM

B.     Dasar Hukum HAM di Indonesia

1.      Konstitusi Negara
-       UUD Negara RI Tahun 1945
-       Konstitusi RIS 1949
-       UUDS 1950
-       UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM

2.      Ketetapan MPR
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional

3.      Undang-Undang
-       UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
-       UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-       UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
-       UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

4.      Keputusan Presiden
-          Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
-          Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
-       Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
-       HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara berkesinambungan

C.     Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1)    Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2)    Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3)    Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat

D.     Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab  kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat Indonesia Upaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM antara lain :
-          Kondisi sosial-budaya yang berbeda
-          Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
-          Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum
-          Kurang meratanya komunikasi dan informasi
-          Banyaknya peraturan perundangan hasil ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM adalah :
-       Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan dengan HAM
-       Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagainya
-       Proses Peradilan
Seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
-       Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
-       Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
-       Mempelajari dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAM
-       Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar HAM
-       Memberi masukan kepada pemerintah tentang HAM


BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU

A.     Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

1.    Mewujudkan Rasa Syukur Atas kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
-           Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-           Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
-           Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
-           Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan antara lain :
a.    Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
b.    Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
c.    Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
d.    Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
e.    Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam

2.    Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan  mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945.  Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
-       Bentuk Negara  Indonesia  --------------  Kesatuan
-       Bentuk Pemerintahan Indonesia  ------- Republik
-       Sistem Pemerintahan Indonesia  ------- Presidensil
-       Palsafah Negara Indonesia -------------- Pancasila
-       Tujuan Negara :
-       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-       Memajukan kesejahteraan umum
-       Mencerdaskan kehidupan bangsa
-       Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

3.    Pokok Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1)    Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2)    Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3)    Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)    Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
-       Pokok pikiran pertama
-       Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
-       Mengutamakan persatuan dan kesatuan, keselamatan, kepentingan  bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan
-       Pokok pikiran kedua
-       Bekerja keras, bergotong royong
-       Tidak semena-mena terhadap orang lain
-       Pokok pikiran ketiga
-       Mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
-       Tidak memaksakan kehendak berpendapat kepada orang lain
-       Pokok pikiran keempat
-       Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-       Menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat manusia

B.     Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur..”
Tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)    Memajukan kesejahteraan umum.
3)    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
1)    Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2)    Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3)    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4)    Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5)    Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6)    Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional adalah :
-     Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
-     Ikut aktif dalam berbagai organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
-     Ikut aktif dalam kegiatan bela negara, seperti Pramuka, PMR, Paskibra

C.     Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
(1)    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2)    Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Macam-macam kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum. Kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2))  dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara Hukum (Rechstaats) adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)    Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2)    Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3)    Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4)    Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5)    Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6)    Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

D.     Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan internasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘.... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .... “
Politik luar negeri  bebas dan aktif artinya :
-       Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
-       Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1)    Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2)    Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3)    Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4)    Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1)    Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2)    Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3)    Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
4)    Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1)    Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2)    Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3)    Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4)    Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5)    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6)    Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
7)    Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.


BAB III
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.     Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Bentuk Negara
Bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1)    Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2)    Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
-       Adanya supremasi konstitusi federal
-       Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
-       Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
3)    Negara Konfederasi dan serikat Negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua Negara anggota yang berdaulat.

2.    Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
kelebihan negara kesatuan antara lain :
a)    Struktural lebih sederhana.
b)    Kekurangan tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
c)    Biaya personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
d)    Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
e)    Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.

3.    Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan Negara Keasatuan menurut Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan dan kesejahteraan  bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan, yaitu :
1)    Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2)    Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3)    Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4)    Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5)    Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.

B.     Bentuk Pemerintahan Republik

1.    Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.

Macam-macam bentuk pemerintahan :
a)    Aristokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik
b)    Demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
c)    Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
d)    Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
e)    Otokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
f)     Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.

2.    Bentuk Pemerintahan Republik
Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin Res Publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. ‘Res’ artinya kepentingan dan ‘publica’ artinya umum atau orang banyak. Jadi bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yaitu negara yang mengutamakan kepentingan umum (orang banyak)

C.     Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila

1.    Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah :
-          perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti luas)
-          perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti sempit)
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

2.    Sistem pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial :
a)    Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b)    Kekuatan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
c)    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
d)    Menteri – menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
e)    Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f)     Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial lainnya :
-       Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
-       Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
-       Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
-       Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran)
-       Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial :
a)    Badan eksekutif lebih stabil
b)    Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
c)    Penyusunan  program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d)    Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
-       Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial
a)    Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b)    Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
c)    Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3.    Sistem Pemerintahan RI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia :
1)    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2)    Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3)    Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
4)    Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5)    Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
6)    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
7)    Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Impeachment (tata cara pemberhentian) Presiden Republik Indonesia :
-       Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
-       Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
-       Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
ü  DPR, melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
ü  MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
ü  MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.

D.     Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1.    Sifat dan hakikat Negara
Sifat dan Hakikat Negara ( menurut  Prof Miriam Budiarjo)
a)    Memaksa, memiliki kekuatan fisik secara legal.
b)    Monopoli, menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c)    Mencakup Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali

2.    Kedaulatan Negara
Kata kedaulatan berasal dari kata daulah (Arab), supremus (Latin), sovereignity(Inggris), souvereiniteit (Perancis), sovranita (Itali), yang berarti ‘kekuasaan tertinggi’. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain
Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a)    Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)    Kedaulatan Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.
Beberapa teori sumber kedaulatan :
a)    Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b)    Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
c)    Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah  harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok sebagai berikut.
1)    Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)    Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
3)    Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4)    Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.

3.    Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
-       Rule by the people, artinya Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu adalah keberanian moral.
-       Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran  sebagai berikut.
a)    Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b)    Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c)    Menyelesaikan setiap konflik secara damai
-       Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
-       Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a)    Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b)    Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c)    Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d)    Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e)    Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f)     Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g)    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

4.    Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila :
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

5.    Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a)    Kekuasaan untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b)    Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c)    Kekuasaan untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d)    Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e)    Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.  Isi sumpah Presiden dan wapres,  Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar peradilan khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.


Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1). 



BAB IV
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A.     Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks NKRI
1.    Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu : De = lepas, Centrum = pusat. Jadi desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.         
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
2.    Otonomi daerah
Otonomi  berasal dari bahasa Yunani, yaitu : oto (auto) = sendiri nomi (noumi) = UU atau aturan. Jadi Otonomi adalah pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a)    Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b)    Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c)    Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
3.    Otonomi daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
-          memperbaiki kesejahteraan rakyat.
-          mendorong pemberdayaan masyarakat
-          menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
-          meningkatkan peran serta masyarakat
-          mengembangkan peran dan fungsi DPRD
4.    Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a)    Undang-undang Dasar
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b)    Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c)    Undang-Undang
UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
5.    Nilai, Dimensi dan prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah didasarkan pada dua nilai dasar, yaitu :
a)    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b)    Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Prinsip otonomi daerah :
a)    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b)    Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c)    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima prinsip lainnya dalam peyelenggaraan pemerintah daerah :
a)    Prinsip Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
b)    Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
c)    Prinsip Penyebaran, asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
d)    Prinsip Keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
Prinsip Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
a)    politik luar negeri
b)    pertahanan
c)    keamanan
d)    yustisi
e)    moneter dan fiskal nasional
f)     agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan dan  pengawasan
Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a)    Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b)    Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c)    Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi Pengaturan yang dimiliki Pemerintah
1)    Menyediakan infrastruktur ekonomi
2)    Menyediakan barang dan jasa kolektif
3)    Menjembatani konflik dalam masyarakat
4)    Menjaga kompetisi
5)    Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6)    Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma
Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
a)    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b)    Pemerataan dan keadilan.
c)    Menciptakan demokratisasi.
d)    Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e)    Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a)    Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b)    Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c)    Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d)    Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e)    Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f)     Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1.    Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a)    Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b)    Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c)    Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
-          perencanaan dan pengendalian pembangunan.
-          perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
-          penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
-          penyediaan sarana dan prasarana umum.
-          penanganan bidang kesehatan.
-          penyelenggaraan pendidikan.
-          penaggulangan masalah sosial.
-          pelayanan bidang ketenagakerjaan.
-          fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
-          pengendalian lingkungan hidup.
-          pelayanan pertanahan..
Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut :
a)    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)    Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c)    Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
d)    Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e)    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f)     Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g)    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h)    Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i)      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j)      Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k)    Melestarikan lingkungan hidup.
l)      Mengelola administrasi kependudukan.
m)  Melestarikan nilai sosial budaya.
n)    Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Prasarat yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah adalah :.
a)    Kapabilitas (kemampuan aparatur),
b)    Integritas (mentalitas),
c)    Akseptabilitas (penerimaan),
d)    Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

2.    Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
a)    Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)    Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)    Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai         ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai         daerah otonom pada tingkat provinsi.
3)    Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4)    Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5)    Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6)    Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7)    Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b)    Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
c)    Daerah NAD
Daerah NAD menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d)    Otonomi Khusus Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
1)    Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2)    Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3)    Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
-          Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
-          Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
-          Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

3.    Perangkat daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
a)    Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b)    Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)    Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d)    Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
4.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
5.    Proses pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6.    Peraturan Daerah (Perda)
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
7.    Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa:
a)    kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan;
b)    kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya;
c)    hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
a)    Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b)    Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
c)    Pendapatan daerah lain yang sah.

D.     Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.    Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan daerah
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah :
Dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
-          Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
-          Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2.    Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah :
Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a)    Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b)    Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
c)    Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Kelebihan desentralisasi :
a)    Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b)    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c)    Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d)    Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e)    Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
f)     Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g)    Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
h)    Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i)      Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j)      Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k)    Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a)    Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b)    Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
c)    Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
d)    Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.



DAFTAR PUSTAKA


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X  semester 1. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com

Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006


Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Materi PPKn Kelas 10 Semester 1