Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Sulit mendefinisikan hukum secara lengkap, karena hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum antara lain sebagai berikut.
1) E. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, sehingga harus ditaati.
2) J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.
3) Mr. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S. M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum", hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar