Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakan pembiaran), yang dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan.
Dalam UU No. 39/1999, pasal 8, 71, dan 72, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu di antara tiga kewajibannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban untuk melindungi
Negara beserta aparatur negara mempunyai kewajiban melakukan tindakan untuk melindungi dan mencegah individu atau kelompok yang melanggar hak dari individu atau kelompok lainnya. Sebagai contoh, negara harus dapat mencegah terjadinya perampokan atau pembunuhan terhadap warga negara di mana pun ia berada.
b. Kewajiban untuk menghormati
Kebijakan yang dikeluarkan harus dihormati oleh negara, termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dan kemerdekaan seseorang atau kelompok. Sebagai contoh, negara mengeluarkan undang-undang tentang anti diskriminasi terhadap warga negara keturunan. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak boleh mempersulit pengurusan KTP seorang warga negara keturunan.
c. Kewajiban untuk memenuhi
Negara wajib melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin setiap orang memiliki hak hukum. Hak hukum untuk mendapatkan kepuasan dari kebutuhan akanHAM yang tidak dapat dipenuhi secara pribadi. Sebagai contoh, negara harus dapat menyediakan pengacara bagi seorang pengemis yang terlibat dalam kasus hukum.
Dengan melihat uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ketika negara gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka pelanggaran-pelanggaran HAM akan terjadi. Namun demikian, kelompok di luar pemerintah dapat juga menjadi pelaku pelanggaran HAM (non-state actor). Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya. Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengancam kebebasan individu dan kelompok lainnya.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM dapat kita bagi atas beberapa kelompok sebagai berikut :
a. Pelanggaran HAM yang dilakukan negara
Termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara, antara lain sebagai berikut :
1. Membiarkan terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat
2. Membredel atau mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.
3. Melarang warga negara untuk beraktivitas politik seperti membentuk partai politik.
4. Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
5. Menangkap seseorang yang mengkritik Presiden
6. Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, misalnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan pihak pengusaha.
b. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga
Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga antara lain sebagai berikut :
1. Memaksakan anak untuk mengambil bidang tertentu yang tidak diminatinya
2. Mengintimidasi istri, suami, atau anak yang dapat menyebabkan gangguan psikis.
3. Memaksa istri, suami, atau anak untuk menjual diri agar mendapatkan uang.
4. Menelantarkan keluarga misalnya tidak memberi makan atau nafkah.
5. Membiarkan istri, suami, atau anak sakit tanpa ada upaya mencari kesembuhan.
6. Memaksakan kehendak dengan cara memukul istri,suami,atau anak
c. Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat
Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat antara lain, sebagai berikut :
1. Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
2. Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang berkampanye.
3. Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya membunuh seorang pencuri yang tertangkap.
4. Melakukan pelecehan seksual terhadap kaum wanita.
5. Menipu para pemudi untuk kemudian dijadikan pekerja seksual.
d. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak
Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak antara lain, sebagai berikut:
1. Memaksa anak-anak untuk menjadi pekerja seks
2. Mempekerjakan anak-anak untuk mengamen, berjualan koran, atau menjadi buruh.
3. Melarang anak-anak untuk bersekolah.
4. Melarang anak-anak untuk bermain bersama teman-temannya.
5. Memperjualbelikan anak-anak
Kasus yang disebutkan di atas baru sebagian dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Tentu masih banyak kasus yang belum terliput dan terhimpun. Bahkan, mungkin banyak pula terdapat kasus-kasus baru.
Berdasarkan kasus-kasus di atas, sebagai bangsa yang memiliki komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia, kita bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik. Kita telah memulainya dengan amandemen UUD 1945 yang telah memberi ruang bagi pengakuan hak-hak warga negara. Kita juga telah mencabut dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah menjerat hak-hak asasi warga negara selama ini.
Tapi dalam hal ini tidak berarti bahwa kita membiarkan atau melupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. Sebagai negara hukum, kita patut mengusahakan penyelesaian secara hukum terhadap setiap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan dan supremasi hukum di negara kita dapat semakin berkembang.
Tekad ini tentu harus pula diiringi dengan sikap rekonsiliasi dan kerja sama antarsesama warga negara Indonesia. Dengan cara ini, kita akan dapat menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik.
B. Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuatjahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapatperhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
C. Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa penyelesaiannya melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat
dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak orang lain
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Mematuhi instrumen HAM yang telah ditetapkan Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam sejarah bangsa Indonesia telah tercatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak
adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Instrumen Hak Asasi Manusia
Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:
A. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B: (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4. Pasal 28D:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.
8. Pasal 28H:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
c. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
5. UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
6. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
7. UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
8. UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
9. UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
10. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
11. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
12. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
D. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan instruksi presiden, antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
3. Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5. Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
0 comments:
Posting Komentar