Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Untuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut.







a. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah berfungsi sebagai kepala daerah otonomi dan kepala wilayah (wakil pemerintah pusat di daerah).


b. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

DPRD sebagai mitra kepala daerah yang memiliki suara rakyat di daerah. DPRD bersama kepala daerah menyusun APBD, Perda, dan melaksanakan pengawasan.


c. Lembaga Teknis Daerah 

Lembaga teknis daerah merupakan institusi yang membantu pelaksana (dinas) yang terdiri atas badan penelitian dan pengembangan, badan pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.


d. Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.


e. Wakil Kepala Daerah 

Wakil kepala daerah merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah dapat menggantikan tugas dan wewenangnya.


f. Sekretariat Daerah 

Sekretariat daerah merupakan unsur staf yang membantu kepala daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Incoming Search:
8 tujuan otonomi daerah
Incoming Search:
arti daerah otonom
arti desentralisasi
arti penting dan tujuan otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
buku pkn kelas 10 smk
contoh otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
download makalah otonomi daerah pdf
download materi sma
download rangkuman materi pkn sma pdf
faktor eksternal otonomi daerah
hak dan kewajiban daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
isi pokok uu no 32 tahun 2004
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
landasan hukum otonomi daerah
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang otonomi daerah pdf
latar belakang sejarah otonomi daerah
latar belakang terbentuknya desentralisasi
lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
makalah latar belakang otonomi daerah
makalah otonomi daerah
materi esensial pkn sma
materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
materi pkn kelas 10 semester 2
materi pkn kelas 11
materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
materi pkn kelas 7 k13
materi pkn kls 9 k 13
materi pkn sd
materi pkn sma kelas 10
materi pkn sma kelas 12
materi pkn smp kelas 7
materi pkn smp kelas 8
materi pkn smp kelas 9
materi pkn smp kls 7
materi pkn uas kelas 12
materi usbn pkn smp
otonomi daerah brainly
otonomi daerah dan desentralisasi
otonomi daerah menurut para ahli
otonomi daerah pdf
otonomi khusus
pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
pembahasan kisi kisi usbn
pemerintahan daerah diatur dalam
pendahuluan tentang otonomi daerah
pendidikan kewarganegaraan sma pdf
penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian daerah otonom
pengertian dan latar belakang good governance
pengertian otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
pertanyaan otonomi daerah
pertanyaan tentang otonomi daerah
pkn kelas 6 penerbit erlangga
pkn kelas 6 semester 2 2018
ppt pkn bab 2 kelas xii
prinsip otonomi daerah
rangkuman materi ips smp
rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
rangkuman materi pkn smp pdf
rangkuman materi sejarah
rangkuman materi usbn biologi sma
rangkuman materi usbn pkn sma 2018
rangkuman materi usbn pkn smk pdf
rangkuman materi usbn pkn smp 2018
rangkuman pelajaran sma
rangkuman pkn bab 5 kelas 10
rangkuman sejarah peminatan pdf
rangkuman sejarah sma pdf
ringkasan materi pkn sd
ringkasan materi usbn sma
ringkasan materi usbn smp
sebutkan dasar hukum otda
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
tokoh otonomi daerah adalah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
tujuan latar belakang
tujuan otonomi daerah brainly
tujuan otonomi khusus
uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
uu otonomi daerah terbaru
wewenang pemerintah pusat




Kewenangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Kewenangan DPRD  (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)Dalam pemerintahan daerah selain ada kepala daerah beserta perangkat lainnya, terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.




DPRD memiliki fungsi sebagai berikut.

Fungsi legislasi, adalah fungsi membentuk peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah.
Fungsi anggaran, adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bersama pemerintah daerah. 
Fungsi pengawasan, adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

    Secara individu, para anggota DPRD mempunyai hak-hak sebagai berikut. 

    (a) Mengajukan rancangan perda (peraturan daerah).
    (b) Mengajukan pertanyaan. 
    (c) Menyampaikan usul dan pendapat. 
    (d) Memilih dan dipilih. 
    (e) Membela diri. 
    (f) Imunitas 
    (g) Protokoler 
    (h) Keuangan dan administratif. 

      Secara kelembagaan, DPRD memiliki tiga hak sebagai berikut. 

      Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan. 
      Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah. 
      Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengawasi peristiwa luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. 

        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

        Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
        Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah. 
        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. 
        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota. 
        Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. 
        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. 
        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
        Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah. 
        Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. 
        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 

          Dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Dalam wewenang pengaturan, dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerah beserta perangkat yang lain. Dalam hal ini, DPRD mempunyai peranan sebagai pengawas, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD.


          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

          Kewenangan Pemerintah Daerah

          Kewenangan Pemerintah Daerah
          Kebijakan otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari pusat kepada daerah. Daerah mempunyai kesempatan untuk memberdayakan potensi daerah, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat sehingga daerah akan lebih mandiri dan berusaha mencukupi kebutuhan daerahnya.

          Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten adalah bupati, dan kepala daerah kota adalah walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD. Pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.


          Tugas dan wewenang kepala daerah sebagai berikut.

          Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
          Mengajukan rancangan Perda. 
          Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
          Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 
          Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 
          Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
          Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

            Tugas dan wewenang wakil kepala daerah ialah sebagai berikut. 

            Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan kepala daerah. 
            Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. 
            Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi. 
            Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
            Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.
            Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
            Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 

              Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

              1. (a) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
              2. (b) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 
              3. (c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
              4. (d) Penyediaan sarana dan prasarana umum. 
              5. (e) Penanganan bidang kesehatan. 
              6. (f) Penyelenggaraan pendidikan. 
              7. (g) Penanggulangan masalah sosial. 
              8. (h) Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 
              9. (i) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. 
              10. (j) Pengendalian lingkungan hidup. 
              11. (k) Pelayanan pertanahan. 

              Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

              Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

              Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatPemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, sebagai berikut.


              1. 1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
              2. 2. Dana perimbangan keuangan. 
              3. 3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
              4. 4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
              5. 5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
              6. 6. Konservasi dan standarisasi nasional.


              Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

              1. Fungi Layanan (Servicing Function)

              Tugas dari pemerintah adalah untuk melayani masyarakat. Pelayanan dilakukan dengan tidak membeda-bedakan masyarakat satu dengan yang lain (diskriminatif) dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini, semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

              2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

              Fungsi pengaturan yang dimaksud adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan yang dibuat berguna untuk mengatur dan melindungi masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.


              3. Fungsi Pemberdayaan

              Selain mempunyai fungsi layanan dan pengaturan, pemerintah juga mempunyai fungsi pemberdayaan. Fungsi pemberdayaan ini dimaksudkan bahwa pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi setiap persoalan hidup.


              Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

              Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

              Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di IndonesiaAgar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi negara (hukum dasar) yang tertulis, yaitu UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






              a. Undang-Undang Dasar 1945

              1) Pasal 18 Ayat (1) - (7)
              2) Pasal 18A Ayat (1) dan (2)
              3) Pasal 18B Ayat (1) dan (2)


              b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah


              c. Undang-Undang

              1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
              2) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


              Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

              Incoming Search:
              8 tujuan otonomi daerah
              Incoming Search:
              arti daerah otonom
              arti desentralisasi
              arti penting dan tujuan otonomi daerah
              bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
              buku pkn kelas 10 smk
              contoh otonomi daerah
              dasar hukum otonomi daerah
              dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
              download makalah otonomi daerah pdf
              download materi sma
              download rangkuman materi pkn sma pdf
              faktor eksternal otonomi daerah
              hak dan kewajiban daerah
              hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
              isi pokok uu no 32 tahun 2004
              jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
              jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
              landasan hukum otonomi daerah
              latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
              latar belakang makalah otonomi daerah
              latar belakang otonomi daerah
              latar belakang otonomi daerah brainly
              latar belakang otonomi daerah pdf
              latar belakang sejarah otonomi daerah
              latar belakang terbentuknya desentralisasi
              lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
              makalah latar belakang otonomi daerah
              makalah otonomi daerah
              materi esensial pkn sma
              materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
              materi pkn kelas 10 semester 2
              materi pkn kelas 11
              materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
              materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
              materi pkn kelas 7 k13
              materi pkn kls 9 k 13
              materi pkn sd
              materi pkn sma kelas 10
              materi pkn sma kelas 12
              materi pkn smp kelas 7
              materi pkn smp kelas 8
              materi pkn smp kelas 9
              materi pkn smp kls 7
              materi pkn uas kelas 12
              materi usbn pkn smp
              otonomi daerah brainly
              otonomi daerah dan desentralisasi
              otonomi daerah menurut para ahli
              otonomi daerah pdf
              otonomi khusus
              pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
              pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
              pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
              pembahasan kisi kisi usbn
              pemerintahan daerah diatur dalam
              pendahuluan tentang otonomi daerah
              pendidikan kewarganegaraan sma pdf
              penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
              pengertian daerah otonom
              pengertian dan latar belakang good governance
              pengertian otonomi daerah
              penyebab timbulnya otonomi daerah
              pertanyaan otonomi daerah
              pertanyaan tentang otonomi daerah
              pkn kelas 6 penerbit erlangga
              pkn kelas 6 semester 2 2018
              ppt pkn bab 2 kelas xii
              prinsip otonomi daerah
              rangkuman materi ips smp
              rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
              rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
              rangkuman materi pkn smp pdf
              rangkuman materi sejarah
              rangkuman materi usbn biologi sma
              rangkuman materi usbn pkn sma 2018
              rangkuman materi usbn pkn smk pdf
              rangkuman materi usbn pkn smp 2018
              rangkuman pelajaran sma
              rangkuman pkn bab 5 kelas 10
              rangkuman sejarah peminatan pdf
              rangkuman sejarah sma pdf
              ringkasan materi pkn sd
              ringkasan materi usbn sma
              ringkasan materi usbn smp
              sebutkan dasar hukum otda
              sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
              soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
              tokoh otonomi daerah adalah
              tujuan dan prinsip otonomi daerah
              tujuan latar belakang
              tujuan otonomi daerah brainly
              tujuan otonomi khusus
              uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
              uu otonomi daerah terbaru
              wewenang pemerintah pusat




              Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI

              Otonomi Daerah dalam Konteks NKRIBerdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah tidak hanya sekedar pemecahan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan
              demokratis. Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis akan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyat, karena kepentingan rakyat dapat dilayani dengan baik.

              Yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah senantiasa harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


              Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah, sebagai berikut.

              Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
              Pengembangan kehidupan demokrasi.
              Keadilan.
              Pemerataan.
              Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
              Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
              Menumbukan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

                Pelaksanaan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan pembantuan.

                Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
                Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 
                Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

                  Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.

                  Prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
                  Prinsip otonomi nyata, adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
                  Prinsip otonomi yang bertanggung jawab, adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

                    Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                    Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

                    Incoming Search:
                    8 tujuan otonomi daerah
                    Incoming Search:
                    arti daerah otonom
                    arti desentralisasi
                    arti penting dan tujuan otonomi daerah
                    bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
                    buku pkn kelas 10 smk
                    contoh otonomi daerah
                    dasar hukum otonomi daerah
                    dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
                    download makalah otonomi daerah pdf
                    download materi sma
                    download rangkuman materi pkn sma pdf
                    faktor eksternal otonomi daerah
                    hak dan kewajiban daerah
                    hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
                    isi pokok uu no 32 tahun 2004
                    jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
                    jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
                    landasan hukum otonomi daerah
                    latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
                    latar belakang makalah otonomi daerah
                    latar belakang otonomi daerah
                    latar belakang otonomi daerah brainly
                    latar belakang otonomi daerah pdf
                    latar belakang sejarah otonomi daerah
                    latar belakang terbentuknya desentralisasi
                    lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
                    makalah latar belakang otonomi daerah
                    makalah otonomi daerah
                    materi esensial pkn sma
                    materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
                    materi pkn kelas 10 semester 2
                    materi pkn kelas 11
                    materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
                    materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
                    materi pkn kelas 7 k13
                    materi pkn kls 9 k 13
                    materi pkn sd
                    materi pkn sma kelas 10
                    materi pkn sma kelas 12
                    materi pkn smp kelas 7
                    materi pkn smp kelas 8
                    materi pkn smp kelas 9
                    materi pkn smp kls 7
                    materi pkn uas kelas 12
                    materi usbn pkn smp
                    otonomi daerah brainly
                    otonomi daerah dan desentralisasi
                    otonomi daerah menurut para ahli
                    otonomi daerah pdf
                    otonomi khusus
                    pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
                    pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
                    pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
                    pembahasan kisi kisi usbn
                    pemerintahan daerah diatur dalam
                    pendahuluan tentang otonomi daerah
                    pendidikan kewarganegaraan sma pdf
                    penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
                    pengertian daerah otonom
                    pengertian dan latar belakang good governance
                    pengertian otonomi daerah
                    penyebab timbulnya otonomi daerah
                    pertanyaan otonomi daerah
                    pertanyaan tentang otonomi daerah
                    pkn kelas 6 penerbit erlangga
                    pkn kelas 6 semester 2 2018
                    ppt pkn bab 2 kelas xii
                    prinsip otonomi daerah
                    rangkuman materi ips smp
                    rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
                    rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
                    rangkuman materi pkn smp pdf
                    rangkuman materi sejarah
                    rangkuman materi usbn biologi sma
                    rangkuman materi usbn pkn sma 2018
                    rangkuman materi usbn pkn smk pdf
                    rangkuman materi usbn pkn smp 2018
                    rangkuman pelajaran sma
                    rangkuman pkn bab 5 kelas 10
                    rangkuman sejarah peminatan pdf
                    rangkuman sejarah sma pdf
                    ringkasan materi pkn sd
                    ringkasan materi usbn sma
                    ringkasan materi usbn smp
                    sebutkan dasar hukum otda
                    sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
                    soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
                    tokoh otonomi daerah adalah
                    tujuan dan prinsip otonomi daerah
                    tujuan latar belakang
                    tujuan otonomi daerah brainly
                    tujuan otonomi khusus
                    uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
                    uu otonomi daerah terbaru
                    wewenang pemerintah pusat




                    Mengenal Desentralisasi

                    Mengenal DesentralisasiSecara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                    Menurut kelompok Anglo Saxon, desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.


                    Desentralisasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.

                    Dekonsentrasi, adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. 
                    Desentralisasi ketatanegaaan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara. 

                      Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

                      Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian, sebagai berikut. 

                      Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu. 
                      Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani. 
                      Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya. 

                        Desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan desentralisasi, sebagai berikut.

                        Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat. 
                        Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
                        Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
                        Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah. 
                        Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah. 
                        Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan. 
                        Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
                        Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
                        Resiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi. 
                        Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu. 
                        Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung. 

                          Adapun kelemahan desentralisasi, sebagai berikut. 

                          Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi. 
                          Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu. 
                          Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. 
                          Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
                          Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. 

                          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

                          Materi Lama

                            Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

                            Postingan Populer

                             
                            PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed