Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila


Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa perjuangan yang panjang. Sebelumnya telah kalian pelajari bagaimana perjuangan bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari perjuangan raja-raja nusantara sampai dengan perjuangan pergerakan nasional.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti contoh kalian sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya.
Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.

2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Tahun 1945


a. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia

Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan.... kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini :

Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa- bangsa terjajah di seluruh dunia.

Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai-nilai keduniaan semata.

Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Pancasila.

Alinea pertama, Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Alinea ke dua, Dalam alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Alinea ke tiga, Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Penjelasan Pembukaan UUD 1945

Alinea ke empat, Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Jaminan hak asasi manusia dalam batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil perbandingan pasal-pasal yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah amandemen.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :

1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Perlindungan dan pemajuan

c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  1. Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
  4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
  5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
  7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
  8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
  9. Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
  10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia