Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.
Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian terpenting dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah ditentukan.
Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM diantaranya adalah :
1. Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan sekolah
a. Menghormati pendapat teman.
b. ......................................................................................................................................
c. ......................................................................................................................................
2. Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan pergaulan
a. Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman.
b. .....................................................................................................................................
c. .....................................................................................................................................
3. Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan masyarakat
a. Mengunjungi tetangga yang sakit
b. .....................................................................................................................................
c. .....................................................................................................................................
Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan masih saja sering terjadi dalam diri bangsa Indonesia. Namun, apabila kita semua sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Home »
PPKn
» Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Materi Lama
Postingan Populer
-
S etiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Hak yang dimaksudkan adalah hak yang tidak perlu dicari, tetapi sudah mel...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
JAKARTA,(PR).- Mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli 2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional s...
-
Budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkah laku individu/ masyarakat terhadap sistem politik. Budaya politik dapat digolongkan ke d...
-
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menji...
-
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan : Pasal 7: (1) Jenis dan hirarki Peratu...
-
Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegaskan oleh Peratura...
-
Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsa...
-
Ndraweb.com - Selain memiliki kementerian negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu na...
-
Deklarasi Universal HAM pasal 1 menyebutkan bahwa Semua Manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Manusia dika...








0 comments:
Posting Komentar