Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Ancaman dan Gangguan terhadap NKRI

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
  • a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
  • b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
  • c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
  • d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
  • e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
  • f. pemberontakan bersenjata;
  • g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Sedangkan Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
  • a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  • b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  • c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  • d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  • e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak,  penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  • f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  • g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  • h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  • i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  • j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Ancaman dan Gangguan terhadap NKRI