Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Soal Tentang Pemerintahan dan Kedaulatan NKRI

Soal Tentang Pemerintahan dan Kedaulatan NKRISetelah Anda mempelajari materi tentang "Pemerintahan dan Kedaulatan NKRI", sekarang dilanjutkan dengan mengerjakan soal-soalnya. Di sini, saya akan memberikan soal terkait dengan materi tersebut, untuk kelas 10 SMA semester 1. Soal yang saya berikan ini berupa 25 soal pilihan ganda, 10 soal isian, dan 5 soal uraian. Pastikan Anda sudah mempelajari materi Tata Negara dan Kedaulatan yang ada di blog ini agar mudah dalam mengerjakan soal-soalnya. Untuk melihat dan mengunduh soal, silahkan klik di sini. Selamat belajar!


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Demokrasi Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat

Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.







Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat. 
Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka melalui cara kompromi, konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial. 

    Bangsa Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila. Paham demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan "musyawarah mufakat" dan "gotong royong" dalam menyelesaikan masalah-masalah dan penyusunan program secara bersama yang terjadi di desa.

    Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, sebagai berikut. 

    Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
    Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
    Mewujudkan rasa keadilan sosial.
    Pengambilan keputusan dengan musywarah mufakat.
    Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. 

      Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945, artinya UUD 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga, serta bagian mana yang harus dilaksanakan rakyat secara langsung melalui pemilu.

      Perihal tentang pemilihan umum diatur dalam UUD 1945 BAB VII B tentang Pemilihan Umum Pasal 22 E. Adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam pasal 22 E UUD 1945 (Amandemen), dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya ketentuan ini di dalam UUD 1945, maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per lima tahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (luber jurdil).

      Pemilu merupakan sarana rakyat dalam menyatakan kedaulatannya. Pemilu pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak politik rakyat yang perlu dijamin. Oleh karena itu, pemilu berhubungan dengan demokrasi politik. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik mempunyai empat fungsi, sebagai berikut.

      Pemilu berfungsi sebagai prosedur atau cara rakyat untuk memilih pemerintahan dan para wakilnya yang akan memilih dan mengawasi jalannya pemerintahan. 
      Pemilu berfungsi sebagai legitimasi politik. 
      Pemilu berfungsi sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit yang berkuasa dan sebagai sarana pendidikan politik. 
      Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka dan massal yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. 

        Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

        Hakikat dan Teori Kedaulatan

        Hakikat dan Teori KedaulatanKata daulat dalam pemerintahan berasal dari kata supremus (bahasa Latin), daulah (bahasa Arab), sovereignity (bahasa Inggris), souvereiniteit (bahasa Prancis), dan sovranita (bahasa Italia) yang berarti "kekuasaan tertinggi". Kedaulatan, "sovereignity" merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.




        Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok sebagai berikut.

        Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 
        Tetap, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara berdiri, meskipun pemegang kedaulatan itu berganti-ganti. 
        Bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagikan lembaga lain. 
        Tetap terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Adanya kekuasaan lain yang membatasi berarti kedaulatan itu akan lenyap. 

          Konsep kedaulatan dalam kehidupan bernegara bermacam-macam. Berikut ini berbagai paham atau teori mengenai kedaulatan.

          a. Teori Kedaulatan Tuhan

          Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa yang memiliki kedaulatan di negara adalah Tuhan. Tuhanlah yang menciptakan segala sesuatu di dunia dan semua bersumber dari Tuhan. Karena negara pada dasarnya berasal dari Tuhan, maka yang berdaulat adalah Tuhan. Bagi negara penganut teori ini, negara merupakan hal yang suci dan mutlak untuk ditaati. Rakyat negara harus taat dan patuh pada penguasa yang bertindak atas nama Tuhan.


          b. Teori Kedaulatan Raja

          Menurut teori ini, yang memiliki kedaulatan adalah raja/penguasa, bukan lagi Tuhan. Raja merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan di negara sehingga dapat berkuasa mutlak. Kehendak negara pada dasarnya adalah kehendak dari raja yang berkuasa.


          c. Teori Kedaulatan Negara

          Menurut teori ini, negara sebagai organisasi adalah kedaulatan tertinggi di negara. Karena negara itu sesuatu yang abstrak, maka kedaulatan negara berada pada pemimpin atau penguasa negara yang bersangkutan. Pemimpin adalah penguasa negara dan rakyatnya.


          d. Teori Kedaulatan Rakyat

          Rakyat adalah orang-orang yang tinggal dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk serta terikat pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Rakyat adalah salah satu unsur dari negara. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara didapat, bersumber pada, dan berada di tangan rakyat. Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kedaulatan di suatu negara berada di tangan rakyat negara itu


          e. Teori Kedaulatan Hukum

          Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada dalam hukum itu sendiri. Raja/penguasa, negara maupun rakyat harus tunduk pada hukum.


          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

          Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

          Hakikat, Fungsi, dan Sifat NegaraKata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu negari atau nagara yang berarti kota. Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat, bahasa Inggris state, dan Perancis etat, serta menurut bahasa Latin statum. Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedudukan persekutuan orang. Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht", negara diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan peristilahan tersebut, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

          Negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

          Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik yang terjadai dalam masyarakat, negara berusaha untuk menertibkan. 
          Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki. Negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
          Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
          Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan peradilan. 

            Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut. 

            Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) dalam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan. 
            Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku di wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat. 
            Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

              Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

              Impeachment Presiden Republik Indonesia

              Impeachment Presiden Republik IndonesiaSistem ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, kecuali melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut impeachment. Khusus mengenai impeachment, sesungguhnya merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

              Di sini sekali lagi terlihat konsistensi penerapan paham negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan pemerintahan negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi-sendi hidup bernegara dan mencederai hukum. Oleh sebab itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya dengan alasan tertentu yang disebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melalui proses politik (dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR) dan melalui proses hukum (dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR).

              Proses impeachment terhadap Presiden ini juga melalui proses yang panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Ayat (1) sampai (7) UUD 1945 hasil amandemen ketiga.

              Dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat ketentuan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali dengan mengikuti ketentuan Pasal 7A dan juga tidak dapat membekukan Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan rakyat yang setara antara Presiden dan DPR yang sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.


              Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

              Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945

              Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, sebagai berikut.






              Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif. 
              Presiden mempunyai hak prerogratif dalam membentuk kabinet.
              Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri di Indonesia dipilih oleh Presiden untuk membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga pertanggungjawaban tugas masing-masing menteri adalah kepada Presiden. 
              Masa jabatan menteri di Indonesia sangat bergantung pada kepercayaan/penilaian Presiden, bukan berdasar mosi tidak percaya dari DPR. Dengan kata lain, Presiden sewaktu-waktu bisa melakukan pergantian menteri dengan orang baru atau juga melakukan rotasi jabatan menteri (reshuffle cabinet)
              Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.
              Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan duta besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
              Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi. 
              Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). 

                Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, sebagai berikut.

                Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi. 
                Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial. 
                Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. 
                Menteri-menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden.
                Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. 
                Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

                  Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan. 

                  Sistem Pemerintahan Presidensial

                  Sistem Pemerintahan PresidensialSistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sitem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulata negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai "Trias Politica" oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial, para menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.

                  Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektivitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independen dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dengan stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar, dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.

                  Sistem pemerintahan presidensial mempunyai kelebihan sebagai berikut.

                  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. 
                  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun, Presiden Filipina adalah 6 tahun, dan Presiden Indonesia adalah 5 tahun.
                  Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
                  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 
                  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. 

                    Selain mempunyai kelebihan, sistem pemerintahan presidensial juga mempunyai kelemahan, sebagai berikut.

                    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. 
                    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
                    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 

                      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

                      Materi Lama

                        Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

                        Postingan Populer

                         
                        PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed