Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Para pahlawan bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.” 

Kedua ketentuan tersebut  menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. 

Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. 

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara