Asas ius sanguinis atau yang disebut juga asas keturunan adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
Sedangkan menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
Negara Penganut Ius Sanguinis
Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah negara RRC. Artinya jika ada warga negara RRC yang melahirkan anak di negeri A, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara RRC.
Selain itu, kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ius sanguinis ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:
Baca Juga: Asas Kewarganegaraan
Baca Juga: Asas Kewarganegaraan
- Belanda
- Filipina
- Inggris
- Jerman
- Korea Selatan
- Portugal
- Republik Rakyat Tiongkok
- Spanyol
- Turki
- Yunani
- Indonesia
0 comments:
Posting Komentar