Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Ketahanan Nasional dan Bentuk-Bentuk Ancaman Nasional

Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang sangat besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan " terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia.

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman•dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pengertian Ancaman Naional

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara. Ancaman pada dasarnya dapat datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan dapat di kategorikan sebagai ancaman militer dan nirmiliter. Ancaman dan gangguan keamanan yang berdimensi pertahanan yang timbul di dalam negeri menjadi fungsi pertahanan untuk menghadapinya.

Bentuk-Bentuk Ancaman atau Gangguan Nasional

Bentuk-bentuk ancaman dan gangguan, seperti separatisme, pemberontakan , ancaman, dan gangguan terhadap objek vital nasional, ancaman terhadap keamanan Presiden dan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di lndonesia, termasuk dampak bencana alam, tergolong ke dalam domain fungsi pertahanan negara yang melibatkan unsur-unsur pertahanan baik militer maupun nirmiliter.

Ancaman nirmiliter merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. Namun, resiko yang ditimbulkan dari ancaman nirmiliter dapat berimplikasi mengganggu stabilitas nasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja menghambat pembangunan nasional, tetapi lambat laun dapat berkembang menjadi permasalahan kompleks yang mengancam kredibilitas pemerintah dan eksistensi bangsa.

1. Ancaman dari Dalam Negeri

Potensi ancaman yang dihadapi oleh NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
  • Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  • Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
  • Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  • Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
  • Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

Di masa transisi ke arah demokrasi sesuai tuntutan reformasi, potensi konflik antarkelompok/ golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat justru adalah esensi dari demokrasi akan menjadi potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendapat atau pendiriannya, sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya.

Sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakkan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalarn negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka.

2. Ancaman dari Luar Negeri

Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasimuda, dan merusak budaya bangsa. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, dan sebagainya.

Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan ketahanan nasional melalui berbagai cara, antara lain sebagai berikut:
  • Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh budayaasing yang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia.
  • Upaya peningkatan perasaan cinta Ianah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
  • Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya nasional serta terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimasi, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/ undang-undang).
  • Kegiatan yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologinegara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Ketahanan Nasional dan Bentuk-Bentuk Ancaman Nasional