Arcandra Tahar |
Sepekan terakhir sebelum HUT RI ke 71 pada tanggal 17 Agustus 2016, permasalahan kewarganegaraan mengemuka karena adanya dua pemberitaan yaitu Arcandra Tahar (Menteri ESDM) dan Gloria Natapraja Hamel (Paskibraka). Paling tidak kita dapat belajar dan mengambil hikmah. Permasalahan tersebut spesifiknya menyangkut apatride dan bipatride.
Pak Arcandra mungkin belum mengetahui akibatnya menerima paspor Amerika Serikat dari kewarganegaraan Indonesia yaitu hilangnya status WNI. Apabila akan kembali memperoleh status WNI maka ada prosedur hukum yang harus ditaati berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Nah, hal inilah yang barang kali menyebabkan beliau diberhentikan oleh Presiden. Tentunya hal tersebut berimbas pada kredibilitas dan moral yang bersangkutan.
Gloria Natapraja Hamel |
Pada pemberitaan Gloria Natapraja Hamel (16 tahun) yang menjadi anggota Paskibraka. Anak dari Ibu yang berstatus WNI dan ayah yang berstatus Warga Negara Perancis ini memiliki paspor Perancis. Sebenarnya Gloria memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Perancis namun status kewarganegaraan Indonesia secara prosedur atau teknis barangkali yang kurang diperhatikan oleh orang tuanya. Status WNI dapat dibuktikan dengan akte kelahiran dan paspor.
Paspor adalah bukti terkini sebab dapat diketahui periode berlakunya. Disini Gloria atau keluarganya tidak dapat menunjukan paspor Indonesia. Sehingga kemungkinan besar statusnya sebagai WNI belum diurus secara teknis sampai penerbitan paspor Indonesia. Memang Gloria termasuk dwikewarganegaraan namun statusnya perlu diurus dan diresmikan sebagai WNI. Disini orang tua Gloria seharusnya proaktif untuk mendaftarkan kewarganegaraan (stelsel aktif).
Cinta Laura |
Sebagai contoh Cinta Laura (artis) yang kini sedang studi di Amerika Serikat memegang paspor Indonesia dan Jerman. Bagi anak-anak setelah usia 18 tahun harus menentukan salah satu status kewarganegaraannya.
Bagaimana sebenarnya asas-asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik indonesia:
A. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina.
B. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang di berlakukan secara terbatas pada anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur undang-undang. Contoh negara yang menganut asas ius soli adalah Amerik Serikat.
C. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
D. Asas kewarganaan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur undang-undang.
Selain asas tersebut di atas, terdapat macam-macam Asas Khusus sebagai beriku:.
A. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional indonesia.
B. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan.bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun luar negeri.
C. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
D. Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang di pertanggung jawabkan kebenarannya.
E. Asas Nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin, dan gender.
F. Asas pengakuan dan pengamanan terhadap Hak Asasi Manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
G. Asas keterbukaan adalah asas yang menemukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus di lakukan secara terbuka.
H. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia di umumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Link berikut ini merupakan contoh bagi orang asing yang berkehendak menjadi warga negara Indonesia.
Link berikut ini merupakan contoh bagi orang asing yang berkehendak menjadi warga negara Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar