Bela negara dalam bidang politik dapat diwujudkan dengan aktifnya warga negara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi politik adalah unsur yang penting dalam demokrasi, termasuk demokrasi Pancasila. Hal itu disebabkan semua hasil keputusan dari demokrasi adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat. Oleh sebab itu, partisipasi rakyat sangat menentukan keputusan politik. Partisipasi politik dari rakyat akan memengaruhi kehidupan kenegaraan. Partisipasi politik adalah keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan memengaruhi kehidupannya di bidang politik.
Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat
aktif, misalnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, seperti tidak memilih dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
- Kesadaran politik, yaitu kesadaran pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
- Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat pada pemerintahannya.
- Berdasarkan kedua faktor di atas, bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
- Partisipasi politik aktif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik tinggi.
- Partisipasi politik apatis adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.
- Partisipasi politik pasif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.
- Partisipasi politik militan radikal adalah partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.
Jadi, jika kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan kepercayaan politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah seperti berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”
Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah seperti berikut ini:
- Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
- Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
- Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.
0 comments:
Posting Komentar