By pkn4all 23:49
Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mna mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Postingan Populer
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
pkn4all.blogspot.com _ Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu ...
-
Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah dapat diartikan sebagai ...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 Semester 2 - Pada kesempatan ini pkn4all kembali memberikan soal UTS kelas 5 semester 2 terbaru. Soal ini sengaja sa...
-
D alam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dinyatakan adanya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat terhadap p...
-
Kerajaan-kerajaan Hindu Budha di Indonesia 1.Kerajaan Kutai (Hindu) Kutai Martadipura adalah kerajaan bercorak Hindu di Nusantara yang memil...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 SD Semester 1 beserta kunci jawaban - Pada kesempatan ini saya akan menyajikan soal UTS Kelas 4 SD Semester 1 tentang...
-
1. Prestasi diri berarti hasil yang dicapai dari apa yang dikerjakan atau diusahakan. Prestasi diri menggambarkan hasil yang diperole...
-
Inferiority complex, atau kompleks inferioritas, adalah masalah psikologis yang dapat memengaruhi individu dalam berbagai aspek ...
0 comments:
Posting Komentar