By pkn4all 23:49
Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mna mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Postingan Populer
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
pkn4all.blogspot.com _ Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun d...
-
Ada pepatah mengatakan: guru ibarat lilin, membakar diri untuk menerangi orang lain. Artinya, guru rela mengorbankan diri agar murid-murid...
-
-
pkn4all.blogspot.com _ Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Aki...
-
Ternyata, istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Pr...
-
BUDAYA DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “demos” dan “kratos” demos...
-
Berikut ini merupakan upaya penegakan Hak Asasi Manusia 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Semua negara di dunia sepakat menyatakan pe...
-
Organisasi masyarakat berbasis keagamaan (selanjutnya ditulis ormas keagamaan) di Indonesia menjadi salah satu gerakan sipil yang sangat b...
-
A. Lagu Wajib Nasional 1. Indonesia raya ciptaan W.R. Supratman, birama 4/4 2. Garuda pancasila ciptaan Prohor Sudh...
0 comments:
Posting Komentar