By pkn4all 10:24
Mahkamah Internasional (
International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau
Sipadan-
Ligitan. “Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir
Mahkamah Internasional (MI), dan saya sungguh berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah
bilateral antara Indonesia-Malaysia,” kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, dalam jumpa persnya di Deplu, Selasa (17/12).
Berikut
Media pembelajarannya:
Postingan Populer
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
pkn4all.blogspot.com _ Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu ...
-
Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah dapat diartikan sebagai ...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 Semester 2 - Pada kesempatan ini pkn4all kembali memberikan soal UTS kelas 5 semester 2 terbaru. Soal ini sengaja sa...
-
D alam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dinyatakan adanya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat terhadap p...
-
Kerajaan-kerajaan Hindu Budha di Indonesia 1.Kerajaan Kutai (Hindu) Kutai Martadipura adalah kerajaan bercorak Hindu di Nusantara yang memil...
-
Perdana menteri Spanyol adalah pemegang tampuk pimpinan pemerintahan Spanyol, namun bukan kepala negara Spanyol, Kepala negara dipegang ole...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 SD Semester 1 beserta kunci jawaban - Pada kesempatan ini saya akan menyajikan soal UTS Kelas 4 SD Semester 1 tentang...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian rangkuman materi Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, adapun ragkumanny...
0 comments:
Posting Komentar