By pkn4all 10:24
Mahkamah Internasional (
International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau
Sipadan-
Ligitan. “Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir
Mahkamah Internasional (MI), dan saya sungguh berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah
bilateral antara Indonesia-Malaysia,” kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, dalam jumpa persnya di Deplu, Selasa (17/12).
Berikut
Media pembelajarannya:
Postingan Populer
-
Terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kita pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dapat kita praktik...
-
Rangkuman materi pelajaran PKN kelas 2 SD - pada halaman ini disusun berdasarkan buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk S...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada Bapak/Ibu dan juga peserta didik video pembelajaran PKN tentang peraturan berlalu ...
-
Seorang mahasiswi mengeluh. Dari SD hingga lulus S-1, ia selalu juara. Namun kini, di program S-2, ia begitu kesulitan menghadapi dosennya y...
-
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang diji...
-
Keterangan Wakil Presiden Mohammad Hatta di depan BPKNIP Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pada waktu itu memimpin kabinet presidensil dala...
-
Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. ...
-
Hukum privat Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang sat...
-
Sebuah tulisan yang dibuat oleh seorang warga Papua beredar di media sosial. Tulisan ini sudah dibikin dari tahun lalu di sebuah forum. Sepe...
-
Rumusan Pancasila yang benar dan sah Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan Pancasila. Rumusan itu anta...
0 comments:
Posting Komentar