Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain sebagai berikut.
a. E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menya takan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.

b. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

c. S. M. Amin dalam buku Bertamasya ke Alam Hukum me nya takan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.

d. M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga an menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.

Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melliputi tiga aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Pengertian Hukum Menurut Para Ahli